Advertisement

TRANSPORTASI TRADISIONAL : Raperda Perlu Disempurnakan, Bentor Jadi Pokok Bahasan

Sabtu, 20 Februari 2016 - 06:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
TRANSPORTASI TRADISIONAL : Raperda Perlu Disempurnakan, Bentor Jadi Pokok Bahasan Harian Jogja/Gigih M. HanafiPuluhan pengemudi becak motor (bentor) menggelar aksi di halaman DPRD DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Selasa (28 - 1). Mereka terus mendesak untuk dilegalkan bentor serta mengkritisi surat edaran Gubernur DIY tentang larangan beroperasinya becak motor dan surat dari kepolisian tentang hal yang sama.

Advertisement

Transportasi tradisional yang beroperasi di Jogja akan diatur

Harianjogja.com, JOGJA – Dalam Rapat Paripurna Raperda Moda Transportasi Tradisional di DPRD DIY Jumat (19/2/2016) diputuskan ratusan becak dan andong yang beroperasi di kota Jogja distandarkan.

Advertisement

Berdasarkan data Dishub DIY saat ini di Jogja terdapat sekitar 300 andong dan 1500 becak. Jumlah becak yang beroperasi setiap hari sekitar 700 unit dan akan mencapai puncaknya pada masa libur panjang.

Meskipun sudah mengatur soal becak dan andong, DPRD DIY menilai Raperda ini masih perlu disempurnakan lantaran belum mencangkup moda transportasi tradisional lain termasuk Becak Motor (Bentor) yang saat ini mulai menjamur.

Dishub mencatat, sampai saat ini sudah ada sekitar 700 bentor di Jogja. Ketua Panitia Khusus pembahasan Raperda Moda Transportasi Tradisional Edy Susila mengatakan hal ini menjadi permasalah tersendiri. Bila tidak segera dilakukan pengaturan maka keberadaan bentor di DIY akan semakin pelik.

“Maka kami merekomendasikan kepada Pemda agar segera melakukan pengaturan dan penertiban atas Bentor. Faktanya keberadaan mereka juga dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkap dia.

Terkait Raperda yang mereka setujui, Edy mengatakan meminta Dishub sebagai pengampu utama raperda ini bisa segera menindaklanjutinya. Langkah awal menurntnya adalah dengan menyusun rencana detail kegiatan teknis yang baik dan berkooridnasi lintas SKPD.

“Harapannya agar raperda ini bisa meningkatkan kesejahteraan terutama bagi pelaku moda transportasi tradisional,” imbuh Edy.

Sementara, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Perda Moda transportasi tradisional ini tak hanya menjadi payung hukum bagi semua pihak dalam meningkatkan kesejahteraan operator dan pengemudi becak dan andong. Namun juga bagian dari upaya melestarikan dan memberdayakan pengemudi becak dan andong.

“Tujuan akhirnya adalah menjamin keselamatan dan kelancaran dalam berlalu lintas dan meningngkatkan kesejahteraan operator moda tradisional,” kata Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara

News
| Sabtu, 20 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement