Advertisement
PENDIDIKAN TINGGI : Kampus Penyelenggara Kelas Jauh Ditindak, Pemilik Ijazah Kena Getah
Advertisement
Pendidikan tinggi yang masih selenggarakan kelas jauh akan ditertibkan.
Harianjogja.com, JOGJA-Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindak tegas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menyelenggarakan Kelas Jauh.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/03/pendidikan-tinggi-mulai-pmb-waspadai-kelas-jauh-687338">PENDIDIKAN TINGGI : Mulai PMB, Waspadai Kelas Jauh)
Koordinator Kopertis Wilayah V DIY, Bambang Supriyadi pada Jumat (26/2/2016) menjelaskan Kelas Jauh tidak diizinkan untuk dilaksanakan oleh PT di Indonesia. Namun ada bentuk teknis perkuliahan yang disebut Pendidikan di Luar Domisili, dan Universitas Gadjah Mada adalah universitas yang mendapatkan izin tersebut dari Kemenristek Dikti Republik Indonesia. Selain itu, ada satu lagi bentuk model Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). PTS di DIY yang diketahui memiliki izin pelaksanaan PJJ ialah Strata Dua Teknologi Informatika STMIK Amikom.
"[PTS] Yang terlanjur melaksanakan Kelas Jauh akan kita berikan pembinaan, kalau setelah dibina masih ketahuan melaksanakan Kelas Jauh akan diberikan sanksi. Apabila ijazahnya sudah jadi, maka ijazah tersebut tidak bisa dijadikan untuk mendukung karier, akan kami lakukan penundaan karier selama jangka waktu tertentu bagi pemilik ijazah tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Muhammadiyah DIY Gelar OlympicAD 2025, Diikuti Ribuan Peserta
- Pasutri Tukang Rosok Tewas Tertimpa Pohon di Ring Road Utara Jogja
- DIY Perketat Distribusi, Pupuk Indonesia dan KP3 Lakukan Pengawasan
- Pekerja Trans Jogja Adukan Upah dan Denda ke DPRD DIY
- Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement





