Advertisement
PENDIDIKAN TINGGI : Kampus Penyelenggara Kelas Jauh Ditindak, Pemilik Ijazah Kena Getah
Advertisement
Pendidikan tinggi yang masih selenggarakan kelas jauh akan ditertibkan.
Harianjogja.com, JOGJA-Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindak tegas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menyelenggarakan Kelas Jauh.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/03/pendidikan-tinggi-mulai-pmb-waspadai-kelas-jauh-687338">PENDIDIKAN TINGGI : Mulai PMB, Waspadai Kelas Jauh)
Koordinator Kopertis Wilayah V DIY, Bambang Supriyadi pada Jumat (26/2/2016) menjelaskan Kelas Jauh tidak diizinkan untuk dilaksanakan oleh PT di Indonesia. Namun ada bentuk teknis perkuliahan yang disebut Pendidikan di Luar Domisili, dan Universitas Gadjah Mada adalah universitas yang mendapatkan izin tersebut dari Kemenristek Dikti Republik Indonesia. Selain itu, ada satu lagi bentuk model Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). PTS di DIY yang diketahui memiliki izin pelaksanaan PJJ ialah Strata Dua Teknologi Informatika STMIK Amikom.
"[PTS] Yang terlanjur melaksanakan Kelas Jauh akan kita berikan pembinaan, kalau setelah dibina masih ketahuan melaksanakan Kelas Jauh akan diberikan sanksi. Apabila ijazahnya sudah jadi, maka ijazah tersebut tidak bisa dijadikan untuk mendukung karier, akan kami lakukan penundaan karier selama jangka waktu tertentu bagi pemilik ijazah tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
Advertisement
Advertisement