Advertisement
PENDIDIKAN TINGGI : Kampus Penyelenggara Kelas Jauh Ditindak, Pemilik Ijazah Kena Getah
Advertisement
Pendidikan tinggi yang masih selenggarakan kelas jauh akan ditertibkan.
Harianjogja.com, JOGJA-Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindak tegas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menyelenggarakan Kelas Jauh.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/03/pendidikan-tinggi-mulai-pmb-waspadai-kelas-jauh-687338">PENDIDIKAN TINGGI : Mulai PMB, Waspadai Kelas Jauh)
Koordinator Kopertis Wilayah V DIY, Bambang Supriyadi pada Jumat (26/2/2016) menjelaskan Kelas Jauh tidak diizinkan untuk dilaksanakan oleh PT di Indonesia. Namun ada bentuk teknis perkuliahan yang disebut Pendidikan di Luar Domisili, dan Universitas Gadjah Mada adalah universitas yang mendapatkan izin tersebut dari Kemenristek Dikti Republik Indonesia. Selain itu, ada satu lagi bentuk model Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). PTS di DIY yang diketahui memiliki izin pelaksanaan PJJ ialah Strata Dua Teknologi Informatika STMIK Amikom.
"[PTS] Yang terlanjur melaksanakan Kelas Jauh akan kita berikan pembinaan, kalau setelah dibina masih ketahuan melaksanakan Kelas Jauh akan diberikan sanksi. Apabila ijazahnya sudah jadi, maka ijazah tersebut tidak bisa dijadikan untuk mendukung karier, akan kami lakukan penundaan karier selama jangka waktu tertentu bagi pemilik ijazah tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Remaja di Imogiri Dianiaya dengan Gesper, Polisi Buru Pelaku
- Renovasi Jembatan Kewek, Pemkot Jogja Wajib Kajian Cagar Budaya
- Hibah Dana Padukuhan Sleman 2026 Berpotensi Dipangkas Jadi Rp25 Juta
- Pemkab Sleman Akan Bangun Perpustakaan 4 Lantai di Tridadi
- Satpol PP Bantul Tertibkan 70 Spanduk dan Reklame Ilegal
Advertisement
Advertisement




