Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Relokasi Gratis Tidak Punya Dasar Hukum

Sekar Langit Nariswari
Jum'at, 26 Februari 2016 - 14:55 WIB
Nina Atmasari
BANDARA KULONPROGO : Relokasi Gratis Tidak Punya Dasar Hukum Warga terdampak pro bandara menggelar aksi damai untuk menuntut relokasi gratis di Setda Pemkab Kulonprogo sejak Senin (22/2/2016) lalu. (Sekar Langit Nariswari/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Bandara Kulonprogo akan memakan lahan milik warga, warga menginginkan relokasi gratis, namun tidak ada dasar hukum yang mengaturnya

Harianjogja.com, KULONPROGO- Dari total lima tanah kas desa yang terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), masih ada dua desa yang hingga kini belum mendapatkan rekomendasi Gubernur DIY untuk dihapuskan sebagai aset milik desa. Kedua desa tersebut yakni Desa Glagah dan Desa Palihan yang berada di Kecamatan Temon, Kulonprogo.

Advertisement

Asisten Adimintrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam(SDA) Setda Kulonprogo, Triyono menyatakan bahwa pemkab Kulonprogo telah melakukan koordinasi terkait kebutuhan untuk menghapuskan tanah kas desa tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dari keseluruhan desa tidak harus diproses secara bersamaan. “Tergantung kesiapan,” ujarnya, Kamis (25/2/2016).

Ia menyebutkan bahwa dari kelima desa tersebut, hanya Desa Palihan yang hingga kini surat pengajuannya sudah diserahkan ke provinsi. Sedangkan empat desa lainnya yakni Glagah, Kebonrejo, Sindutan, dan Jangkaran sudah diproses.

Terkait relokasi gratis yang diminta oleh warga termpak pro bandara, ia menjelaskan bahwa pemkab sudah menyurati Kejaksaan Tinggi untuk melakukan kajian hukum. Pasalnya, tidak ada dasar hukum yang sesuai untuk memenuhi keinginan warga tersebut baik sebagai bantuan sosial maupun hibah. Karena itu, dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi agar tidak berujung permasalahan baru di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Desa Glagah, Agus Parmono menyatakan bahwa rekomendasi untuk Desa Glagah masih dalam pembahasan. “Sedangkan tiga desa lainnya sudah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa akan ada tanah kas desa yang dihapus karena akan dijadikan sebagai lokasi relokasi bagi warga terdampak. Meskipun lahan yang dibutuhkan tersedia namun untuk kebutuhan ini sampai sekarang belum dilakukan proses apapun karena belum ada informasi dari pemkab Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni

News
| Selasa, 16 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement