Advertisement

IZIN PENAMBANGAN : Belum Ada Peta, Permohonan Izin Penambangan di DIY Belum Bisa Diproses

Kamis, 03 Maret 2016 - 21:55 WIB
Nina Atmasari
IZIN PENAMBANGAN : Belum Ada Peta, Permohonan Izin Penambangan di DIY Belum Bisa Diproses

Advertisement

Izin penambangan di DIY saat ini belum bisa diproses karena belum ada pemetaan wilayah pertambangan

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) DIY Suyoto mengatakan masalah perizinan penambangan di Kali Progo sebenarnya tak dialami oleh penambang rakyat saja.

Advertisement

Sampai saat ini seluruh izin penambangan di Progo belum mereka proses. Penyebabnya belum ada pemetaan wilayah pertambangan yang bisa mereka jadikan sebagai acuan dalam memberikan izin.

Untuk Izin Penambangan Rakyat (IPR), mereka harus mengacu pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang rekomendasinya diajukan dari PUP-ESDM DIY kepada Kementerian.

"Nanti gubernur yang akan menetapkan wilayannya, itu akan jadi dasar untuk mengrluarkan izin," kata dia, Kamis (3/3/2016).

Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM (PUP-ESDM) DIY Edi Indra Jaya menuturkan pihaknya sudah mengajukan revisi WPR kawasan sungai Progo sejak Desemver 2015. Namun sampai saat ini belum ada jawaban atas pengajuan revisi itu.

Selama belum ada jawaban itu, Edi mengaku tak berani merekomendasikan penambangan karena mereka dapat dipersalahkan bila memberi rekomendasi tanpa dasar yang jelas. Mereka pun masih menunggu Surat Keputusan terkait WPR.

"Yang jelas di Progo yang dulu enggak ada sudah kami usulkan untuk wilayah pertambangan rakyat," kata dia.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD DIY Anton Prabu Semendawai mengatakan pihaknya akan berusaha mengakomodir http://www.harianjogja.com/baca/2016/03/03/demo-di-jogja-ratusan-penambang-pasir-gerudug-dprd-diy-697255" target="_blank">tuntutan penambang pasir Progo yakni legalitas usaha mereka.

Langkah awal yang mereka lakukan adalah meninjau langsung lokasi pertambangan rakyat tersebut. Selanjutnya mereka akan ke Jakarta untuk mendesak percepatan penurunan SK WPR.

"Kami dengar berkasnya sudah di Biro Umum di Kementerian ESDM. Mestinya tinggal sedikit lagi untuk bisa segera dikeluarkan SK nya," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang

Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang

News
| Sabtu, 04 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement