Advertisement
MINIMARKET SLEMAN : Belum Selesai Penertiban, Toko Modern Bermunculan

Advertisement
Minimarket Sleman kembali bermunculan.
Harianjogja.com, SLEMAN- Belum selesai penertiban toko modern yang melanggar aturan, saat ini ditengarai sejumlah toko modern baru justru bermunculan. Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) menghimbau agar operasional toko-toko modern baru tersebut tidak dilakukan sebelum mengantongi izin.
Advertisement
Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais menegaskan, saat ini ada indikasi toko-toko modern baru yang sedang beroperasi. Selain di Ngaglik jalan Kaliurang Km 9-10, ada juga toko modern yang akan beroperasi di wilayah Berbah, Sleman.
"Kami tegaskan lagi, kami menghimbau, agar operasional toko-toko baru itu tidak dilakukan sebelum ada izin. Kami akan tutup itu," ujarnya, Rabu (30/3/2016).
Dia mencontohkan, salah satu toko modern yang baru beroperasi berada di jalan Kaliurang. Sebuah toko dengan konsep supermarket tersebut beroperasi sejak 19 Maret lalu. Dijelaskan Rusdi, pihaknya sudah mendatangi lokasi toko tersebut dan mengingatkan pemiliknya untuk menyelesaikan izinnya sebelum beroperasi.
"Kami sudah ingatkan agar izin diurus. Itu belum selesai izinnya, meski sosialisasi dengan warga sudah dilakukan," ujar Rusdi.
Satpol PP, lanjutnya, akan menunggu rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman terkait beroperasinya toko modern itu.
"Tidak bisa kami langsung tutup karena ada proses yang harus kami jalani. Tunggu rekomendasi dari disperindagkop sebagai dinas pengawasnya," ujarnya.
Selain di Jakal, di wilayah Berbah juga akan beroperasi toko modern dengan konsep yang sama. Menurut Rusdi, sebelum beroperasi pihaknya juga mendatangi pemilik toko tersebut untuk menyelesaikan lebih dulu kelengkapan izinnya.
"Di Berbah, belum beroperasi. Intinya, sekali lagi, kami himbau pemilik toko-toko modern baru agar tidak membuka dulu sebelum punya izin. Kalau tidak akan kami tutup," tegasnya.
Hingga kini, Satpol PP masih menunggu proses lanjutan penertiban toko modern yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.1/2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern. Sampai Maret ini, dari 89 toko modern yang melanggar aturan baru 12 toko yang ditutup. Sebanyak enam toko ditutup pada Januari lalu dan sisanya Maret ini.
"Kami masih berkoordinasi dengan Disperindagkop terkait kelanjutan proses penertiban ini," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Disperindakop Sleman, Pustopo berjanji untuk memperluas area penertiban toko modern jika sasaran penertiban selesai dilakukan. Menurutnya, pihaknya masih memprioritaskan penertiban toko modern yang paling dekat pasar-pasar tradisional. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jarak toko modern dengan pasar tradisional. Sayangnya, belum ada target kapan penertiban toko modern akan selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia dan Korea Bersepakat Tinggalkan Dolar Mulai 2024
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Gunung Merapi Masih Tinggi, BNPB Minta Warga Waspadai Potensi Bahaya Guguran Lava
- Lafal Doa dan Terjemahan Ketika Terjadi Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang
- Libur Nataru, Dishub Perketat Pengecekan Angkutan Umum di Kota Jogja
- Waspada! BMKG DIY Prediksi Hujan Lebat Terjadi di Daerah Ini
- Tega! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Gowongan, Sehat dan Tali Pusar Sudah Terpotong
Advertisement
Advertisement