Advertisement

SERTIFIKAT TANAH : Biaya Apa yang Harus Ditanggung Penerima Prona?

Sekar Langit Nariswari
Selasa, 12 April 2016 - 16:55 WIB
Nina Atmasari
SERTIFIKAT TANAH : Biaya Apa yang Harus Ditanggung Penerima Prona?

Advertisement

Sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tidak membebankan biaya apapun

Harianjogja.com, KULONPROGO - Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dimaksudkan sebagai program percepatan kepemilikan sertifikat tanah bagi penduduk Indonesia.

Advertisement

Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri tidak membebankan biaya apapun kecuali peserta diminta untuk menyediakan materai, serta patok tanah yang akan didaftarkan.

Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil menjelaskan biaya yang ditanggung oleh masyarakat peserta Prona hanya berupa biaya pemasangan patok, pengadaan patok, materai,dan pengisian blanko. Mengantisipasi adanya pungutan liar di lapangan, ia menyatakan sudah memberikan surat himbauan kepada seluruh kepala desa terkait.

“Sejak tahun 2013 sudah saya surati supaya tidak memberikan dana dalam bentuk apapun kepada petugas BPN,” jelasnya, pada Minggu (10/4/2016).

Fadhil menyebutkan bahwa hal tersebut berkaca pada pengalaman sebelumnya di mana sejumlah petugas BPN harus diperiksa karena melakukan sejumlah pungutan tak resmi. Karena itu, ia meyakinkan bahwa tidak ada jenis biaya apapun yang harus dibayarkan masyarakat kepada BPN.

Terlebih lagi, Prona merupakan program tahunan yang rutin berjalan sehingga masyarakat sudah memahami mengenai teknis pelaksanaan dan biayanya.

Yusuf Bambang Sulistiono, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kulonprogo menguraikan bahwa prona merupakan percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia agar semua bdiang tanah terdaftar dan bersertifikat.

Program yang telah dijalankan sejak tahun 1970-an ini dijalankan melalui perantara desa guna memudahkan warga. “Prinsipnya kami yang datang ke masyarakat tapi melalu perantara perangkat desa,masyarakat cenderung pasif”jelasnya.

Peserta program ini diminta mengisi surat permohonan untuk kemudian menyerahkan alat bukti kepemilikan tanah dalam bentuk apapun. Yusuf menjelaskan bahwa dalam fase ini BPN juga telah menyediakan blanko permohonan dan masyarakat hanya menyediakan materai saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

4 Anak di Jagakarsa Ditemukan Tewas di Kamar, Pelaku Diduga Orang Tua Kandung

News
| Rabu, 06 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata Bangkok, Menikmati Senja di Sungai Chao Phraya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement