Advertisement

MIRAS SLEMAN : Ibu Rumah Tangga Simpan Miras dalam Bunker

Sunartono
Senin, 09 Mei 2016 - 06:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
MIRAS SLEMAN : Ibu Rumah Tangga Simpan Miras dalam Bunker

Advertisement

Miras Sleman diedarkan ibu rumah tangga.

Harianjogja.com, SLEMAN - Polsek Sleman menggerebek rumah SY, 40, warga Pendowoharjo, Sleman dalam razia miras yang digelar akhir pekan lalu. Petugas mendapati 15 botol miras oplosan yang disimpan dalam sebuah bunker di rumah tersangka. Polisi menjerat penjual dengan UU 18/2012 tentang pangan karena sudah berkali-kali ditangkap namun tak pernah jera berjualan miras.

Advertisement

Pada 2014 silam, SY pernah ditangkap petugas Polres Sleman karena menjual miras oplosan. Saat itu SY mengoplos miras sendiri dengan bahan alkohol kemudian dijual kepada konsumen. Tetapi ketika itu hanya dikenakan Tipiring.

Kapolsek Sleman Kompol Teguh Sumartoyo menjelaskan, penggerebekan rumah SY berawal dari adanya gerombolan pemuda yang sedang pesta miras di Jalan Magelang. Setelah diinterogasi, mereka mengaku membeli miras dari SY. Kios yang berada di Beran, Tridadi pun digrebek, tetapi hanya mendapatkan enam botol miras. Kemudian beralih ke rumah SY di Pendowoharjo. Tersangka rupanya memiliki sebuah ruangan yang dibangun bunker kecil sebagai tempat menyembunyikan miras. Pengakuan SY kepada petugas, miras itu didapatkan dari luar DIY.

"Dalam ruang bawah itu, kami mendapatkan 15 botol miras oplosan siap edar," ungkap Teguh, Minggu (8/5).

Penyimpanan miras dalam bunker itu bertujuan untuk mengelabui petugas ketika digrebek. Cara itu sebelumnya pernah dilakukan oleh penjual berinisial TS warga Margomulyo, Seyegan, Sleman. Akantetapi TS kini mulai berhenti menekuni bisnis miras lantaran pernah diganjar pidana kurungan.

(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/01/29/miras-sleman-penjual-melirik-bunker-sebagai-tempat-penyimpanan-572344">MIRAS SLEMAN : Penjual Melirik Bunker Sebagai Tempat Penyimpanan)

"Kami akan ajukan kasus ini dengan UU pangan karena tersangka menjual barang [makanan, minuman] yang belum jelas keamanannya," tegas dia.

Selain itu, untuk memberikan efek jera bagi penjual miras. Karena mereka selalu hanya dikenakan denda yang tergolong rendah dibanding keuntungannya dari hasil miras. Selain itu, dalam beberapa kasus, ada penjual miras yang memilih tidak datang saat di persidangan dengan kabur ke luar kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:42 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement