Advertisement
PEKERJA DIFABEL : Kuota Pekerjaan PNS & Swasta Masih Jauh Dari Harapan
Advertisement
Penyandang Disabilitas Tuntut Hak Bekerja
Harianjogja.com, JOGJA – Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas (PPHD) DIY menyoroti minimnya jaminan pekerjaan bagi penyandang disabilitas di DIY. Mereka menilai pemerintah masih belum bisa menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Advertisement
Ketua Komite PPHD DIY, Setia Adi Purwanta Selasa (17/5/2016) mengatakan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas semestinya terdapat kuota 1% pekerja penyandang disabilitas di lingkungan PNS dan 1% penyandang disabilitas di setiap perusahaan. Namun dia menilai kuota itu masih jauh dari harapan.
Padahal kuota pekerja disabilitas baru saja ditingkatkan melalui Undang-undang No. 8/2016 tentang penyandang disabilitas. Dalam UU yang baru saja ditetapkan itu, kuota pekerja disabilitas untuk lingkungan PNS ditingkatkan menjadi 2% sementara untuk swasta tetap 1%.
“Tapi di PNS di seluruh DIY 1% saja belum dilakukan, yang swasta juga masih belum tercapai kuota itu,” kata dia di kantor PPHD.
Minimnya serapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas itu menurut Setia terlihat dari jumlah perusahaan yang memberi ruang bagi penyandang disabilitas. Dari 386 perusahaan swasta yang ada di Jogja, hanya sekitar 24 perusahaan yang menerima penyandang disabiltias sebagai tenaga kerja.
Setia pun menyarankan pemerintah lebih aktif mensosialisasikan perda ini ke perusahaan swasta. Selain itu juga memberikan penghargaan yang layak bagi perusahaan-perusahaan yang sudah memberikan ruang bagi penyandang disabiltias untuk berkarya.
Keterbatasan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas akhirnya memaksa mereka membuka usaha sendiri untuk bertahan hidup. Namun lagi-lagi upaya itu tak berjalan mulus lantaran pelatihan keterampilan yang mereka terima tak maksimal dan membuat produk mereka sulit bersaing di pasaran.
“Sudah begitu penjualannya dengan sistem konsinyasi sehingga ketika tidak laku barang itu dikembalikan ke perajinnya. Mereka butuh perlindungan agar bisa berdaya,” imbuh Setia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 266 Calon PPK di Sragen Ikuti Tes Wawancara, Seleksi Administrasi PPS Diumumkan
- Buntut Laka Bus Maut di Subang, Pemkot Bogor Batasi Acara Study Tour
- Thailand Open 2024 Dimulai Besok, Tim Bulu Tangkis Indonesia Waspadai Angin
- Residivis Pelaku Ganjal ATM asal Boyolali Dibekuk Satreskrim Polres Magetan
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Bandang di Sumbar, Basarnas Laporkan Korban Meninggal Capai 43 Orang
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Long Weekend, Saatnya Liburan! Ini Dia Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata Seru di Jogja
- Liburan Usai, Berikut Jadwal KRL Jogja Solo Per Senin 13 Mei 2024, dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo Jogja Awal Pekan Ini 13 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal KA Bandara YIA Per Senin 13 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Senin 13 Mei 2024
Advertisement
Advertisement