Advertisement
ATURAN PEMBANGUNAN MENARA : Menara Seluler di Mujamuju Sudah Berizin
Advertisement
Aturan pembangunan menara di Jogja sudah dipenuhi oleh pihak pendiri menara seluler di Kelurahan Mujamuju Jogja
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonyoto mengatakan keberadaan menara telekomunikasi di antara kampung Gendeng dan Gendeng Cantel Kelurahan Mujamuju Umbulharjo sudah berizin.
Advertisement
"Bukan ranah kami menindak karena menara itu berizin," ujarnya, menjawab pernyataan warga saat audiensi, Kamis (19/5/2016).
Warga Kampung Gendeng Baciro Gondokusuman dan Kampung Gendeng Cantel Mujamuju, Umbulharjo merasa terganggu dengan keberadaan menara salah satu perusahaan telekomunikasi di tengah pemukiman mereka. Warga pun minta agar menara tersebut dirobohkan.
Belasan warga dari Kampung Gendeng dan Kampung Gendeng Cantel diundang Dinas Ketertiban terkait polemik keberadaan menara telekomunikasi tersebut,
Pihaknya sengaja mengundang warga yang terdampak dari keberadaan menara tersebut untuk mencari solusi karena menara itu sudah mengantongi izin.
Sementara itu salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Fokki Ardianto yang ikut dalam audiensi tersebut menyatakan pemerintah harus adil.
Seharusnya, kata dia, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan atau HO tidak bisa keluar tana adanya sosialisasi kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




