Advertisement
PNS DIY : Belasan Pejabat Vertikal Dipaksa Kembalikan Honor Ilegal, Mengapa?

Advertisement
PNS DIY dari BBTKL PP Jogja mengembalikan uang honor.
Harianjogja.com, BANTUL -- Belasan pejabat Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL PP) Jogja di Wiyoro, Banguntapan, Bantul dipaksa mengembalikan dana senilai puluhan juta rupiah ke kas negara. Para pejabat tersebut menerima honor Pendidikan dan Pelatihan (diklat) yang sejatinya dilarang perundang-undangan.
Advertisement
Kasus honor ilegal itu terjadi sejak 2014 hingga 2015 di lembaga vertikal BBTKL PP yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI. Kepala BBTKL PP Jogja Hari Santoso menyatakan, sebanyak 14 pegawai di lembaganya selama ini menerima honor sebagai pengajar kegiatan diklat yang seharusnya tidak mereka terima.
Selama ini BBTKL Jogja melayani diklat untuk mahasiswa dan berbagai lembaga terkait masalah kesehatan lingkungan. Diklat itu digelar di kantor BBTKL PP di Jalan Wiyoro Lor, Banguntapan, Bantul. Selama dua tahun terakhir, peserta diklat harus membayar biaya senilai Rp250.000 kepada tiap pengajar untuk penyampaian teori selama satu jam.
Tahun lalu, Inspektorat Jenderal (Irjen) Bidang Investigasi Kementerian Kesehatan RI memeriksa penggunaan anggaran di BBTKL Jogja. Irjen menemukan adanya penerimaan honor diklat yang sejatinya dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2013 tentang Pola Tarif di Unit Pelaksana Teknis.
Aturan itu mengatur, honor yang boleh dibayar peserta diklat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya khusus untuk kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Sedangkan penyampaian teori dilat tidak dikenakan biaya. Sebab, menyampaikan teori saat diklat adalah tugas yang melekat sebagai pegawai BBTKL PP sehingga tidak perlu mendapat honor tambahan.
Hari mengklaim, ada kesalahan persepsi memaknai aturan sehingga menyebabkan adanya honor ilegal itu. Di satu sisi ada aturan yang melarang memungut biaya diklat yaitu aturan mengenai PNBP, namun di sisi lain ada Peraturan Menteri Kesehatan yang membolehkan memungut biaya untuk diklat.
“Harusnya ke depan disempurnakan aturannya harus diperjelas, mana diantara salah satu [diklat atau PKL] yang dipungut biaya,” paparnya lagi.
Kendati demikian Irjen Kemenkes kata dia telah menginstruksikan agar honor yang telah diterima pegawainya itu dikembalikan. Kepala Tata Usaha (KTU) BBTKL PP Dian Tri Kuriati mengatakan, sebanyak 14 pejabat harus mengambilan honor senilai total Rp70 juta ke kas negara. Ia mengklaim pengembalian honor itu sudah beres. “Pemeriksaan dari Irjen sejak Juli sampai November 2015, untuk pengembalian honornya sudah beres sekarang,” jelas Dian Tri Kuriati.
Menurut Dian, kejadian ini menyebabkan seorang Kepala Bidang Diklat dimutasi dari jabatannya. Oknum tersebut juga ketahuan membuka rekening pribadi yang menampung setoran honor dari peserta diklat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Libur Nataru, 11 KA Jarak Jauh Dioperasikan dari Stasiun Malang
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- UPT Pusat Bisnis Gelar Beringharjo Great Sale dengan Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Jogja Berawan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 10 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
- Jadwal KA Bandara YIA Akhir Pekan, 10 Desember 2023
Advertisement
Advertisement