Advertisement
PENIPUAN BANTUL : Dukun Eyang Mengaku Mampu Gandakan Rp100 Juta Jadi Rp1 Miliar

Advertisement
Penipuan Bantul terungkap, pelakunya adalah dukun palsu
Harianjogja.com, BANTUL- ?Aparat Polsek Bantul menangkap dua tersangka penipuan dengan modus dukun pengganda uang. Tersangka sempat membawa kabur uang senilai Rp100 juta.
Advertisement
Polsek Bantul mengamankan tersangka berinisial AY alias Eyang Surya warga Cihaneut, Margasari, Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat. Selain itu diamankan pula rekan Eyang berinisial NT alias Totok warga Pedurenan, Jatiluhur, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (14/06/2016) lalu.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bantul, Iptu Sunarwan, mengatakan keduanya ditangkap petugas karena diduga melakukan penipuan terhadap korban Andri Sujatmiko, warga Trimulyo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul.
"Mereka [tersangka] mengaku dapat menggandakan uang dengan cara menarik uang gaib melalui sebuah ritual," ungkap Iptu Sunarwan menjelaskan modus kejahatan tersangka, Rabu (15/6/2016).
Iptu Sunarwan menambahkan, awalnya korban bertemu dengan tersangka Totok. Menurut tersangka, ia punya teman yaitu Eyang yang bisa menggandakan uang.
Korban lalu menyiapkan uang tunai sebanyak Rp100 juta sebagai mahar yang dijanjikan dapat digandakan menjadi Rp1 miliar oleh Eyang.
Proses penggandaan uang dilakukan di daerah, Sumberagung, Jetis, Bantul. Eyang sebagai dukun lalu mengelabui korban dengan memberi contoh uang senilai Rp500.000 yang diklaim hasil penggandaan.
Untuk meyakinkan korban Andri, tersangka dukun Eyang lalu mengantar korban ke sebuah bank swasta. Tujuannya untuk membuktikan keaslian uang senilai Rp500.000 tersebut. Saat korban tengah mengantri di bank, tersangka Eyang tiba-tiba kabur membawa uang Rp100 juta yang sebelumnya dipersiapkan korban.
Korban sempat berteriak maling, disusul aksi pengejaran oleh warga. Tidak berselang lama, dukun gadungan itu berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Bantul. Sedangkan tersangka Totok, ditangkap di daerah Banguntapan pada Selasa malam.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana] tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya lagi. Petugas kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement
Advertisement