Advertisement
FASILITAS DIFABEL : Kabar Gembira, Difabel di Gunungkidul Bisa Jadi Pegawai Pemkab atau BUMD

Advertisement
Fasilitas difabel diberikan oleh Pemkab Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kabar gembira bagi kelompok disabilitas di Gunungkidul. Pasalnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Disabilitas memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kelompok ini untuk mendapat hak dan perlakukan yang sama dengan warga lainnya.
Advertisement
Salah satu bahasan yang dilakukan berkaitan dengan hak untuk mendapatkan pekerjaan. Dalam draf raperda mengatur tentang kesempatan bagi kelompok disabilitas untuk bekerja di instansi pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah.
Aturan ini tertuang dalam draf pasal 28 ayat 1. Redaksional dari pasal ini berbunyi bahwa Pemerintah Daerah atau BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada atau formasi yang dibutuhkan.
Pemberian pekerjaan bagi kelompok ini sepertinya akan berjalan mulus. Pasalnya baik itu pemkab atau DPRD memiliki kesamaan pandangan meski ada sedikit perbedaan mengenai redaksi kata-kata yang digunakan sehingga tidak memengaruhi materi isi secara keseluruhan.
Bupati Gunungkidul Badingah dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang Disabilitas mengatakan, pihaknya sependapat dengan rencana memperkerjakan kelompok ini. Hanya, ia menginginkan adanya perubahan redaksional yang tertuang dalam pasal 28 ayat 1. “Secara prinsip kami sependapat, tapi kata-katanya saja yang perlu diubah,” kata Badingah.
Dia menjelaskan, upaya pemberian kesempatan kerja merupakan bentuk kesamaan hak. Selain masalah pekerjaan, isi draf dari peraturan ini juga memuat tentang pemenuhan pendidikan dan penyediaan alat bantu mobilitas dan kemadirian dalam pelayanan kesehatan.
Badingah pun berharap dengan dibahasnya rancangan peraturan itu dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Semoga dengan masukan yang kami sampaikan bisa melengkapi pembahasan di tahap berikutnya,” kata Badingah.
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus DPRD Gunungkidul yang membahas tentang Raperda Disabilitas Tina Chadarsi mengatakan, usulan dan saran dari bupati akan dijadikan bahan untuk penyempurnaan draf raperda.
Mengenai pemenuhan hak untuk pekerjaan, secara prinsip dewan sepakat. Hanya saja, masih butuh diperjelas lagi mengenai cara rekrutmen hingga persyaratan kelompok disabilitas untuk bisa diterima sebagai pegawai di pemkab atau BUMD.
“Ini yang masih kita formulasikan, sehingga aturannya bisa jelas dan tidak menimbulkan permasalahan,” kata Tina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement