Advertisement
PILKADA JOGJA : Akankah Balon Independen Yoyok Juga Bergabung dengan Partai?
Advertisement
Pilkada Jogja, balon independen terus mengumpulkan target KTP warga.
Harianjogja.com, JOGJA -- Bakal Calon (Balon) Walikota Jogja Garin Nugroho Riyanto yang diusung masyarakat dari Jogja Independent (JOINT) melakukan komunikasi sejumlah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta. Terkait hal tersebut, Balon Jogja dari jalur indepen lain, Arif Nurcahyo alias Yoyok mengaku belum memikirkan.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/07/18/pilkada-jogja-dari-independen-garin-jalin-komunikasi-dengan-pdip-738231">PILKADA JOGJA : Dari Independen, Garin Jalin Komunikasi Dengan PDIP)
Disinggung soal peluang dilamar partai politik, sampai kemarin Yoyok belum memikirkannya. Ia juga mengaku belum ada partai yang melamarnya.
"Setelah verifikasi nanti mungkin bisa dipertimbangkan [tawaran partai]," ucap Yoyok.
Sebelumnya Koordinator Jogja Independent (Joint) Yustina Neni sebagai pengusung pasangan perseorangan Garin Nugroho Riyanto-Rommy Heryanto juga menyadari kesulitan menghimpun 26.374 KTP. Sampai 25 Juni lalu, Joint baru berhasil mengumpulkan 3.918 KTP.
Neni pribadi tidak mempersoalkan jika Garin-Rommy maju melalui jalur partai politik krena itu bagian dari hak politik yang tidak bisa dilarang. Menurutnya, Joint merupakan gerakan kesadaran bersama untuk kesetaraan demokrasi. Gerakan itu lahir ditengah kejenuhan warga terhadap partai yang identik dengan money politik, dan mahar politik.
"Arah kami bukan pada setuju dan tidak setuju dengan partai. Tapi bagaimana warga sama-sama bisa berpartisipasi dalam berpolitik yang bersih, transparan, dan tidak ada politik uang," ujar Neni.
Sesuai jadwal KPU Kota Jogja, syarat dukungan pasangan calon independen harus dikumpulkan pada 10 Agustus mendatang. Syarat tersebut harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di wilayah Kota Jogja. KPU akan memverifikasi langsung kepada pemilik KTP. Jika KTP tidak terpenuhi pasangan calon independen masih diberikan waktu sampai awal September dengan syarat denda dua kali lipat kekurangan KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




