Advertisement

KORUPSI DANA GEMPA : SP3 Dikeluarkan, Ini Alasannya

Sunartono
Jum'at, 22 Juli 2016 - 22:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI DANA GEMPA : SP3 Dikeluarkan, Ini Alasannya

Advertisement

Korupsi dana gempa dihentikan penyelidikannya.

Harianjogja.com, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan kasus korupsi dana gempa bumi 2006 di Dusun Sambego, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Namun Kejari tengah membidik dugaan korupsi dana PNPM Mandiri di Jogotirto, Berbah.

Advertisement

Kepala Kejari Sleman Dyah Retnowati Astuti menjelaskan pihaknya terpaksa mengeluarkan SP3 atas penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana gempa bumi di Sambego, Maguwoharjo, Depok. Kasus tersebut merupakan tunggakan Kejari Sleman pada 2015 dengan satu tersangka, Mujab Raharjo. Tetapi, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik tidak menemukan adanya alat bukti melawan hukum maupun kerugian negara atas tindakan tersangka. SP3 tersebut dikeluarkan pada 23 Maret 2016 lalu.

"Kami tidak menemukan alat bukti adanya dugaan korupsi atas kasus itu, sehingga melalui proses kami keluarkan SP3," terangnya dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 di Kejari Sleman, Jumat (22/7/2016).

Dalam kasus itu, tersangka mengajukan dana rekonstruksi gempa, bersama anak dan istrinya dengan kategori rumah mengalami kerusakan sedang. Oleh tim verifikasi, saat itu juga diloloskan sehingga tersangka bersama anak dan istrinya mendapatkan bantuan. Akantetapi, hasil penyidikan, kata dia, bantuan yang diatasnamakan anak serta istri tersangka itu selanjutnya diberikan kepada warga lainnya yang tidak mendapatkan bantuan dan digunakan untuk pembangunan tempat ibadah, Musala.

"Kami tidak menemukan alat bukti dan tidak ditemukan adanya kerugian negara, itu letak di tim verifikasi yang meloloskan," ujar dia.

Selain memberikan SP3 satu kasus, Kejari Sleman di 2016 ini juga menghentikan penyelidikan tiga dugaan kasus korupsi. Antara lain, dugaan penyelewengan tanah kas desa oleh oknum perangkat desa Tegaltirto, Berbah, Sleman. Kemudian dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Sleman tahun 2014 yang sempat diselidiki Kejaksaan pada 2015 silam. Serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa di Sendangrejo, Minggir.

"Untuk yang tahap penyelidikan ada tiga kasus yang tidak kami lanjutkan karena tahap awal kurang alat bukti," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang

Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang

News
| Sabtu, 04 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement