Advertisement
RESTORASI GUMUK PASIR : Disbudpar Surati Bupati, Ini Isinya

Advertisement
Restorasi Gumuk Pasir diharapkan mempertimbangkan aspek manfaat.
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kabupaten Bantul melayangkan surat kepada Bupati Bantul terait dengan restorasi gumuk pasir. Surat tersebut berisikan pengecualian terhadap penertiban pohon-pohon yang masih memiliki manfaat, termasuk pohon cemara yang terdapat di Pantai Cemara Sewu.
Advertisement
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=752847">RESTORASI GUMUK PASIR : Ditentang Warga, Ini Langkah Satpol PP Bantul)
Plh Kepala Disbudpar Lies Ratriana mengatakan telah mengirim surat kepada Bupati Bantul terkait dengan penertiban pantai Cemara Sewu yang masuk zona inti gumuk pasir. Zona tersebut diharuskan agar bebas dari tanaman dan bangunan demi melakukan restorasi gumuk pasir. Namun, dia mengatakan harus ada pengecualian terhadap pohon-pohon yang masih memiliki manfaat.
“Terakhir kami sudah kirim surat ke Bupati tetapi belum ada jawaban. Surat itu terkait dengan tanaman-tanaman yang sekiranya masih bisa diselamatkan, misalnya cemara yang ada di pantai Cemara Sewu,” kata Lies pada Harianjogja.com, Senin (19/9/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement