Advertisement

BPPOM DIY Sita 122 Kemasan Bebiluck, Ada Apa?

Abdul Hamied Razak
Selasa, 20 September 2016 - 07:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
BPPOM DIY Sita 122 Kemasan Bebiluck, Ada Apa? HArianJogja/Gigih M. HanafiPetugas melakukan pelepasan segel minuman yang kedaluwarsa saat razia gabungan dari BPPOM Jogja, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DIY, Diserindagkop DIY, Satpol PP DIY dan Dintib di Supermarkett jalan Solo, Jogja, Rabu (24 - 6). Sidak yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan kualitas dan kesehatan produk makanan dan minuman itu petugas menemukan sejumlah produk kadaluarsa dan kemasan rusak.

Advertisement

BPPOM DIY menyita sejumlah makanan pendamping ASI

Harianjogja.com, SLEMAN- Balai Besar Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) DIY telah memeriksa distributor makanan pendamping asi Bebiluck. Untuk sementara, makanan bayi itu tidak boleh diedarkan.

Advertisement

Kepala BBPOM Jogja I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada distributor Bebiluck di sekitar Jogja. Tidak hanya itu, BBPOM juga telah mengamankan sejumlah produk makanan bayi tersebut disejumlah lokasi.

"Kami telah mengamankan sebanyak 22 item Bebiluck berbeda varian. Total jumlah kemasan yang berhasil diamankan sebanyak 122 kemasan," kata Ary menjawab pertanyaan Harianjogja.com, Senin (19/9/2016).

Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap produsen jenis makanan bayi dengan klaim Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) Bebiluck, produk CV Hassana Babyfood Sejahtera di Tangerang Selatan, Kamis (15/9/2016) lalu oleh Tim Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal. Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM.

"Artinya produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan," jelas Ary.

Berdasarkan keterangan pers dari BPOM, produsen MPASI ilegal tersebut sebenarnya pernah diperiksa Badan POM pada Mei 2015 dengan hasil hygiene sanitasi sarana jelek. Selain itu, produk yang menggunakan nomor PIRT itu beroperasi tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Pada Maret 2016 Pemda Kota Tangerang mencabut izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV Hassana Babyfood Sejahtera. Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim.

Produk yang diproduksi meliputi makanan bayi jenis bubur (12 varian), puding, dan enam menu produk makanan bayi. Produsen tetap mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku. BPOM pun menutup pabrik yang beromzet Rp1,3 miliar perbulan itu. Saat dilakukan penutupan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp733 juta.

Sesuai UU No.18/2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar, maka CV Hassana Babyfood Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara  paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Selain itu juga CV tersebut melanggar UU No.8/1999 tentang Perlindungan konsumen pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

BBPOM DIY mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tanpa izin edar. "Kami juga menghimbau agar semua pihak baik distributor, agen dan penjual, tidak mendistribusikan Bebiluck sebelum produsen mempunya izin edar," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi layanan Informasi dan Konsumen BBPOM DIY Soesi Istyorini menjelaskan, pengawasan terhadap peredaran produk Bebiluck terus dilakukan baik secara online maupun offline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement