Advertisement
BPPOM DIY Sita 122 Kemasan Bebiluck, Ada Apa?

Advertisement
BPPOM DIY menyita sejumlah makanan pendamping ASI
Harianjogja.com, SLEMAN- Balai Besar Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) DIY telah memeriksa distributor makanan pendamping asi Bebiluck. Untuk sementara, makanan bayi itu tidak boleh diedarkan.
Advertisement
Kepala BBPOM Jogja I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada distributor Bebiluck di sekitar Jogja. Tidak hanya itu, BBPOM juga telah mengamankan sejumlah produk makanan bayi tersebut disejumlah lokasi.
"Kami telah mengamankan sebanyak 22 item Bebiluck berbeda varian. Total jumlah kemasan yang berhasil diamankan sebanyak 122 kemasan," kata Ary menjawab pertanyaan Harianjogja.com, Senin (19/9/2016).
Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap produsen jenis makanan bayi dengan klaim Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) Bebiluck, produk CV Hassana Babyfood Sejahtera di Tangerang Selatan, Kamis (15/9/2016) lalu oleh Tim Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal. Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM.
"Artinya produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan," jelas Ary.
Berdasarkan keterangan pers dari BPOM, produsen MPASI ilegal tersebut sebenarnya pernah diperiksa Badan POM pada Mei 2015 dengan hasil hygiene sanitasi sarana jelek. Selain itu, produk yang menggunakan nomor PIRT itu beroperasi tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Pada Maret 2016 Pemda Kota Tangerang mencabut izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV Hassana Babyfood Sejahtera. Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim.
Produk yang diproduksi meliputi makanan bayi jenis bubur (12 varian), puding, dan enam menu produk makanan bayi. Produsen tetap mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku. BPOM pun menutup pabrik yang beromzet Rp1,3 miliar perbulan itu. Saat dilakukan penutupan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp733 juta.
Sesuai UU No.18/2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar, maka CV Hassana Babyfood Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Selain itu juga CV tersebut melanggar UU No.8/1999 tentang Perlindungan konsumen pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
BBPOM DIY mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tanpa izin edar. "Kami juga menghimbau agar semua pihak baik distributor, agen dan penjual, tidak mendistribusikan Bebiluck sebelum produsen mempunya izin edar," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi layanan Informasi dan Konsumen BBPOM DIY Soesi Istyorini menjelaskan, pengawasan terhadap peredaran produk Bebiluck terus dilakukan baik secara online maupun offline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Pendidikan DIY 2026 Direncanakan 39 Persen dari Total APBD
- 2 TPR Wisata Pantai di Gunungkidul Akan Dipindah, Ini Lokasinya
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Senin 15 September 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Pekan Ini 15-21 September 2025
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Senin 15 September 2025
Advertisement
Advertisement