Viral Persahabatan Siswa SMK Bantul, Alif Dapat Laptop dari Alumni
Video siswa SMK Muhammadiyah 1 Bantul memberi sepatu kepada temannya viral. Seorang alumni kemudian memberikan laptop untuk mendukung belajar Alif.
Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok)
Korupsi Jogja untuk pengadaan tanah SAR.
Harianjogja.com, JOGJA -- Kejaksaan Tinggi DIY tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk posko Search and Rescue (SAR) senilai Rp5,8 miliar. Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama Dias Ardianto.
Tersangka Dias ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/9/2016), kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan.
Saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Tony Spontana mengaku masih mengembangkan kasus tersebut kemungkinan ada dugaan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana Rp5,8 miliar tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik, kata Tony, juga akan melakukan penelitian terkait kepemilikan harta tersangka, karena pihaknya fokus menyelamatkan keuangan negaranya terleb dahulu.
Sementara Kepala Kantor SAR DIY, Waluyo Rahardjo saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya mengaku yang berinisiatif melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Posko SAR Gunungkidul itu.
"Kami juga sudah dimintai keterangan," kata dia, Selasa (27/9/2016)
Waluyo mengatakan rencana pembangunan Posko SAR Gunungkidul akan dilakukan tahun ini. Pengadaan tanah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Namun orang yang dimintai mencarikan lahan telah menipu. Kini pembangunan posko itu harus tertunda.
Sekadar diketahui Basarnas merupakan lembaga pemerintah nonkementrian yang bertugas membantu tugas-tugas pemerintah dibidang pencarian dan pertolongan atau SAR. Lembaga ini dalam operasionalnya dibiayai oleh APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video siswa SMK Muhammadiyah 1 Bantul memberi sepatu kepada temannya viral. Seorang alumni kemudian memberikan laptop untuk mendukung belajar Alif.
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Kodam IX/Udayana membantah tudingan intimidasi warga dan penggusuran paksa dalam proyek Koperasi Desa Merah Putih di Desa Neowula, Ende.
Jadwal Angkutan KSPN Jogja 10 Juni 2026 dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 hingga Rp26.000.
Harga emas Pegadaian hari ini, 10 Juni 2026. Emas Antam turun Rp10.000 per gram, sementara UBS dan Galeri24 stabil.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 10 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.