Advertisement

Parkir Sembarangan di Jalan Magelang, Empat Mobil Digembok

Abdul Hamied Razak
Selasa, 04 Oktober 2016 - 14:57 WIB
Nina Atmasari
Parkir Sembarangan di Jalan Magelang, Empat Mobil Digembok Petugas tengah menggembok kendaraan yang melanggar aturan parkir di jalan Jogja-Magelang Km13, Senin (3/10/2016). Abdul Hamied Razak/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Parkir sembarangan kini ditindak oleh aparat di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN- Sejumlah kendaraan yang melanggar larangan parkir digembok oleh petugas dalam razia gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman, Polsek dan Polres Sleman, Senin (3/10/2016).

Advertisement

Razia tersebut digelar di Jalan Jogja-Magelang KM 13, Medari. Dalam operasi tersebut, petugas hanya mendapati empat kendaraan yang dinilai melanggar aturan parkir.

Beruntung, para pemilik kendaraan tersebut tidak ditilang. Mereka hanya diberi peringatan oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatannya.

Salah seorang yang kedapatan melanggar parkir adalah Agus Salim, 45, warga Sleman. Agus mengaku kaget saat mendapati mobil yang diparkir di depan RSUD Sleman digembok oleh petugas. Dia mengaku sedang mengantar saudaranya untuk periksa kesehatan di RSUD.

"Saya tidak tahu kalau dilarang parkir kendaraan. Mau parkir di dalam, sudah penuh. Baru setengah jam parkir, sudah digembok," kata Agus di sela-sela razia.

Dia sempat melayangkan protes kepada petugas. Tak hanya Agus, tiga pemilik mobil lainnya yang juga digembok oleh petugas juga melakukan protes meskipun badan jalan nasional dilarang untuk lokasi parkir kendaraan.

"Itu sesuai UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Kami berikan mereka surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Kepala Seksie Perparkiran, Dishubkominfo Sleman, Bambang Sumedi Laksono.

Menurutnya, razia tersebut digelar sebagai sosialisasi dan pengingat agar warga tidak parkir di sembarang tempat. Dia menegaskan, jalan nasional tidak dibolehkan untuk area parkir karena bisa menimbulkan masalah lalulintas.

Selama ini, kata Bambang, pengguna jalan nasional cukup banyak. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan macet maupun kecelakaan jika dibebani parkir kendaraan.

"Sesuai UU tersebut, hanya jalan desa dan kabupaten saja yang boleh dijadikan tempat parkir," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement