Advertisement

PBB GUNUNGKIDUL : Ini Cara Tagih Tunggakan Rp10,4 Miliar

David Kurniawan
Rabu, 05 Oktober 2016 - 09:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
PBB GUNUNGKIDUL : Ini Cara Tagih Tunggakan Rp10,4 Miliar

Advertisement

PBB Gunungkidul untuk tunggakan terus meningkat.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gunungkidul terus meningkat setiap tahunnya. Hingga batas waktu pembayaran per 30 September lalu, tunggakannya mencapai Rp10,4 miliar.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki menjelaskan untuk tunggakan ini, pihaknya akan melakukan  penagihan dengan beberapa cara. Pertama dengan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Selain itu, upaya penagihan dilakukan dengan menerapkan sistem jemput bola. Menurut Agus, dengan cara ini terbukti efektif mengurangi jumlah tunggakan. Sebagai buktinya, nominal tunggakan di 2015 yang mencapai Rp2,9 miliar telah berkurang menjadi Rp2 miliar.

“Jumlahnya memang belum signifikan, tapi pembayaran Rp900 juta sudah bagus, meski harus ditingkatkan lagi pencapaiannya,” katanya lagi, Selasa (4/10/2016).

Agus menambahkan, dari hasil identifikasi di lapangan, DPPKAD menemukan sejumlah permasalahan yang membuat tunggakan PBB relatif tinggi. Salah satu faktor itu dikarenakan keberadaan wajib pajak yang berada di luar daerah, sehingga upaya pembayaran urung bisa dilakukan. Ke depannya, lanjut dia, akan melakukan penelusuran terkait dengan masalah tersebut sehingga jumlah tunggakan pajak bisa terus dikurangi.

“Paling tidak dengan upaya penelusuran yang dilakukan bisa menemukan sanak saudara si wajib pajak sehingga bisa turut membantu menyampaikan terkait dengan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Gunungkidul Supartono menekankan pentingnya membayar pajak tepat waktu sehingga bisa terhindar dari sanksi denda. Setiap keterlambatan pajak, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2%  dari pokok pajak dan jumlah itu akan terakumulasi selama 24 bulan.

“Semakin lama melakukan pembayaran maka denda yang dibebankan juga akan semakin besar. untuk itu kami berharap pembayarannya bisa tepat waktu, karena langkah tersebut juga sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan program pembangunan yang dimiliki,” kata Supartono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement