Gelombang Pantai Gunungkidul Diprediksi Capai 4 Meter
Gelombang di pantai selatan Gunungkidul diprediksi mencapai 4 meter hingga 14 Juni 2026. SAR mengimbau wisatawan dan nelayan meningkatkan kewaspadaan.
PBB Gunungkidul untuk tunggakan terus meningkat.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gunungkidul terus meningkat setiap tahunnya. Hingga batas waktu pembayaran per 30 September lalu, tunggakannya mencapai Rp10,4 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki menjelaskan untuk tunggakan ini, pihaknya akan melakukan penagihan dengan beberapa cara. Pertama dengan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Selain itu, upaya penagihan dilakukan dengan menerapkan sistem jemput bola. Menurut Agus, dengan cara ini terbukti efektif mengurangi jumlah tunggakan. Sebagai buktinya, nominal tunggakan di 2015 yang mencapai Rp2,9 miliar telah berkurang menjadi Rp2 miliar.
“Jumlahnya memang belum signifikan, tapi pembayaran Rp900 juta sudah bagus, meski harus ditingkatkan lagi pencapaiannya,” katanya lagi, Selasa (4/10/2016).
Agus menambahkan, dari hasil identifikasi di lapangan, DPPKAD menemukan sejumlah permasalahan yang membuat tunggakan PBB relatif tinggi. Salah satu faktor itu dikarenakan keberadaan wajib pajak yang berada di luar daerah, sehingga upaya pembayaran urung bisa dilakukan. Ke depannya, lanjut dia, akan melakukan penelusuran terkait dengan masalah tersebut sehingga jumlah tunggakan pajak bisa terus dikurangi.
“Paling tidak dengan upaya penelusuran yang dilakukan bisa menemukan sanak saudara si wajib pajak sehingga bisa turut membantu menyampaikan terkait dengan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPPKAD Gunungkidul Supartono menekankan pentingnya membayar pajak tepat waktu sehingga bisa terhindar dari sanksi denda. Setiap keterlambatan pajak, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% dari pokok pajak dan jumlah itu akan terakumulasi selama 24 bulan.
“Semakin lama melakukan pembayaran maka denda yang dibebankan juga akan semakin besar. untuk itu kami berharap pembayarannya bisa tepat waktu, karena langkah tersebut juga sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan program pembangunan yang dimiliki,” kata Supartono
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gelombang di pantai selatan Gunungkidul diprediksi mencapai 4 meter hingga 14 Juni 2026. SAR mengimbau wisatawan dan nelayan meningkatkan kewaspadaan.
Askab PSSI Sleman periode 2026-2030 resmi dilantik dengan fokus pada pembinaan usia dini, tata kelola organisasi, dan peningkatan kualitas kompetisi.
Harga Pertamax naik per 10 Juni 2026. Pertamina memastikan pasokan BBM tetap aman dan distribusi energi berjalan normal di seluruh SPBU.
Kokola menghadirkan produk eksklusif baru di Jakarta Fair 2026 dengan promo hemat, permainan berhadiah, dan grand prize bersama Mamah Dedeh.
Tradisi Mubeng Beteng 1 Sura 2026 kembali digelar di Keraton Jogja. Simak jadwal, titik keberangkatan, aturan peserta, dan rangkaian acaranya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 15 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.