Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pembuangan Bayi di Semin Gunungkidul
Polsek Semin memeriksa empat saksi dalam kasus pembuangan bayi di Gunungkidul. Polisi memastikan kasus ini tidak terkait peristiwa bunuh diri di Ponjong.
PBB Gunungkidul untuk tunggakan terus meningkat.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gunungkidul terus meningkat setiap tahunnya. Hingga batas waktu pembayaran per 30 September lalu, tunggakannya mencapai Rp10,4 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki menjelaskan untuk tunggakan ini, pihaknya akan melakukan penagihan dengan beberapa cara. Pertama dengan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Selain itu, upaya penagihan dilakukan dengan menerapkan sistem jemput bola. Menurut Agus, dengan cara ini terbukti efektif mengurangi jumlah tunggakan. Sebagai buktinya, nominal tunggakan di 2015 yang mencapai Rp2,9 miliar telah berkurang menjadi Rp2 miliar.
“Jumlahnya memang belum signifikan, tapi pembayaran Rp900 juta sudah bagus, meski harus ditingkatkan lagi pencapaiannya,” katanya lagi, Selasa (4/10/2016).
Agus menambahkan, dari hasil identifikasi di lapangan, DPPKAD menemukan sejumlah permasalahan yang membuat tunggakan PBB relatif tinggi. Salah satu faktor itu dikarenakan keberadaan wajib pajak yang berada di luar daerah, sehingga upaya pembayaran urung bisa dilakukan. Ke depannya, lanjut dia, akan melakukan penelusuran terkait dengan masalah tersebut sehingga jumlah tunggakan pajak bisa terus dikurangi.
“Paling tidak dengan upaya penelusuran yang dilakukan bisa menemukan sanak saudara si wajib pajak sehingga bisa turut membantu menyampaikan terkait dengan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPPKAD Gunungkidul Supartono menekankan pentingnya membayar pajak tepat waktu sehingga bisa terhindar dari sanksi denda. Setiap keterlambatan pajak, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% dari pokok pajak dan jumlah itu akan terakumulasi selama 24 bulan.
“Semakin lama melakukan pembayaran maka denda yang dibebankan juga akan semakin besar. untuk itu kami berharap pembayarannya bisa tepat waktu, karena langkah tersebut juga sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan program pembangunan yang dimiliki,” kata Supartono
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polsek Semin memeriksa empat saksi dalam kasus pembuangan bayi di Gunungkidul. Polisi memastikan kasus ini tidak terkait peristiwa bunuh diri di Ponjong.
Baznas, Danantara, Kemenkop, dan MES meneken MoU penguatan ekosistem zakat, koperasi syariah, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial.
Prabowo menyebut porsi hasil pengemudi ojol naik dari 80% menjadi 92%. Sejumlah pengemudi dilaporkan penghasilannya naik hingga 3 kali lipat.
Prabowo menargetkan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih beroperasi akhir 2026 dan pembangunan 1.582 kapal ikan modern dimulai pada 2027.
RPPLH DIY 2026-2056 disiapkan sebagai pedoman lingkungan 30 tahun. DPRD DIY meminta pembangunan ekonomi tak mengorbankan lingkungan.
Prabowo menargetkan swasembada daging sapi dan kerbau dalam 5 tahun. Danantara menggandeng JBS dengan investasi awal US$2,5 miliar.