Advertisement

AMNESTI PAJAK : Selain Sultan, Anggota Kraton lain juga Membayar, Siapa Saja?

Sunartono
Kamis, 06 Oktober 2016 - 09:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
AMNESTI PAJAK : Selain Sultan, Anggota Kraton lain juga Membayar, Siapa Saja? Ilustrasi Pajak(JIBI/Harian Jogja - Reuters)

Advertisement

Amnesti pajak juga dilakukan Sultan.

Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY yang juga Raja Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X membayar tebusan sebagai wajib pajak dalam program pengampunan pajak. Fakta itu diketahui setelah rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menyerahkan surat pengampunan harta (SPH) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Danurejan, Kota Jogja, Rabu (5/10/2016). Meski demikian, jumlah tebusan yang dibayarkan dirahasiakan dengan alasan setiap wajib pajak (WP) dilindungi undang-undang.

Advertisement

Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY Yuli Kristiyono mengakui Sultan membayar tebusan itu kapasitasnya sebagai wajib pajak perorangan atau pribadi. Hanya saja, Yuli enggan menyampaikan besaran tebusan yang dibayarkan Sultan, dengan alasan, ia dilindungi oleh UU No. 11/2016 tentang pengampunan pajak, untuk merahasikan WP. Meski Sultan merupakan pejabat publik, namun Yuli menegaskan, UU No. 11/2016 mengamanatakan tidak membedakan pejabat publik atau bukan, bahwa semua wajib pajak harus dilindungi.

"Itu undang-undang yang melindungi saya untuk tidak ngomong, jadi mohon maaf," ucapnya, di Kompleks Kepatihan, Rabu (5/10/2016).

Menurutnya, di lingkungan Kraton Jogja, Sultan HB X bukanlah orang pertama yang menyampaikan SSP dan membayar setoran dalam rangka pengampunan pajak. Sebelumnya sudah ada beberapa dari lingkungan Kraton, hanya saja Yuli tidak menghafal identitasnya. Selain itu dalam SSP tidak disebutkan identitas detail dari lingkungan Kraton atau bukan, yang jelas, kata dia, mereka adalah wajib pajak.

"Saya tidak ingat karena identitasnya kan bukan ini dari mananya, jadi itu per WP [wajib pajak]. Saya tidak tahu persis, yang teman-teman tahu mungkin Gusti Hadi dan beberapa lain [dari Kraton] yang sudah. Kepala daerah di DIY [kabupaten/kota] juga sudah," ungkapnya.

Ditanya perihal harta kekayaan Sultan yang belum terlaporkan sebelumnya, Yuli mengaku tidak membaca secara detail jenis hartanya. Tetapi ia menggarisbawahi bahwa dalam SSP tersebut ada beberapa harta yang belum terlaporkan. "Apakah itu deposito bunga kami tidak tahu, saya hanya nilai akhirnya saja bahwa ngarso dalem, masih ada beberapa yang belum terlaporkan sebelumnya, belum masuk dalam SPTnya," kata dia.

Berdasarkan update, Rabu (5/10/2016) kemarin terhitung sudah 4.352 wajib pajak yang menyerahkan SSP dengan nilai total tebusan Rp351,8 miliar. Kemudian harta baru dalam database perpajakan dalam program amnesti untuk wajib pajak di DIY mencapai Rp16,6 triliun.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat dikonfirmasi wartawan terkait keikutsertaan program pengampunan pajak, mengakui bahwa telah menyerahkan SSP secara pribadi. Hanya saja ia tak bersedia menjelaskan secara rinci terkait tebusan karena itu termasuk urusan pribadi.

"Iya surat keterangan [SPH yang diberikan oleh DJP], tetapi tidak usah tanya, atasnama pribadi," ucapnya.

"Enggaklah, atasnama pribadi, rahasia," ujarnya saat ditanya lebih rinci terkait pengampunan pajak selama berapa lama yang disetorkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement