Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Tetap Siapkan Relokasi Untuk 518 KK

Advertisement
Bandara Kulonprogo untuk relokasi tetap disediakan.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Sejumlah warga terdampak Bandara Temon yang berhak akan relokasi berubah pikiran dengan meminta ganti rugi karena skema relokasi yang belum juga jelas. Namun, PT Angkasa Pura 1 menyatakan pihaknya tetap akan menyiapkan relokasi bagi 518 Kepala Keluarga (KK) sesuai dengan rencana awal.
Advertisement
(Baca Juga : http://BANDARA KULONPROGO : Perpanjangan Pengosongan Lahan Diajukan, Sampai Berapa Lama?">BANDARA KULONPROGO : Perpanjangan Pengosongan Lahan Diajukan, Sampai Berapa Lama?)
Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan pihaknya telah menjalin MOU dengan Pemkab Kulonprogo mengenai relokasi bagi warga terdampak.
“Sedang dalam tahap mematangkan MOU,”jelasnya ketika dihubungi, Minggu (9/10/2016).
Sejalan dengan tahapan bandara, ia mengatakan ada perubahan jumlah warga yang berhak akan relokasi karena banyak yang meminta ganti ruginya dicairkan saja. Meski akan melakukan pendataan kembali, Sujiastono menegaskan pihaknya hanya akan menyediakan relokasi maksimal bagi 518 KK tersebut.
Selain itu, akan ada pula 118 KK yang akan direlokasi dengan menggunakan skema magersari dengan lahan PAG. Sejumlah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di area relokasi sendiri akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
Advertisement