Adik Hilang, Suami Selamat, Tangis Keluarga Korban Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.
Pelaku penganiayaan YG saat diamankan petugas di Mapolres Sleman, Jumat (14/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Kenakalan remaja terjadi di Sleman melibatkan dua remaja yang berselisih paham
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Iqbal Bahrul Azzam, 18, warga Bejiharjo, Gunungkidul yang tinggal di rumah kos di Jalan Perumnas Condongsari, Condongcatur, Depok pada Senin (3/10/2016) malam.
Masalah pribadi membuat perselisihan antara korban dan pelaku YG, 17 warga Karangmojo, Gunungkidul ini berujung tindak penganiayaan. Sebelumnya korban dan pelaku memang teman dan sudah saling kenal.
Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan awal kejadian penganiayaan tersebut karena faktor perselisihan. Kemudian saat mencari jalan keluar keduanya justru saling tantang untuk beradu jotos.
"Mereka bertemu untuk beradu jotos di daerah Seturan, Condongcatur, Depok, Sleman. Tapi pelaku ternyata sudah membawa sajam di tasnya yang sengaja disiapkan untuk melukai korban," ujar Burkan, Jumat (14/10/2016).
Kemudian saat mereka bertemu dan berkelahi tiba-tiba pelaku mengambil pedang dari dalam tasnya dan langsung menyerang korban dengan pedang tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di kepala atau luka robek di jidat. Usai melakukan tindak penganiayaan tersebut pelaku lalu kabur meninggalkan korban.
Korban yang terluka kemudian meminta bantuan temannya untuk membawa dirinya menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Namun kemudian korban usai mendapat perawatan dari rumah sakit tidak langsung melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh YG. Selang dua hari kemudian korban baru melaporkan YG ke polisi.
Berdasarkan keterangan dari korban dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap. "Saat ini pelaku yang masih di bawar umur maka dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Jogja sampai proses penyidikan selesai," ujarnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 351 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.
Polisi membongkar jaringan sabu Jakarta-Surabaya-Lombok dengan barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan di ban serep mobil.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu keberangkatan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
UEFA menetapkan Muenchen dan Barcelona sebagai tuan rumah final Liga Champions 2028 dan 2029, serta venue final kompetisi Eropa lainnya
Adhi Karya meminta maaf atas 2.400 unit LRT City yang belum diserahterimakan. Audit investigasi dan opsi refund disiapkan.
Digitalisasi pasar Bantul meluas. Hampir seluruh dari 10.370 pedagang di 33 pasar telah menggunakan QRIS sebagai alternatif pembayaran.