Advertisement
KENAKALAN REMAJA : Duel karena Berselisih Paham, Iqbal Laporkan Lawannya ke Polisi

Advertisement
Kenakalan remaja terjadi di Sleman melibatkan dua remaja yang berselisih paham
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Iqbal Bahrul Azzam, 18, warga Bejiharjo, Gunungkidul yang tinggal di rumah kos di Jalan Perumnas Condongsari, Condongcatur, Depok pada Senin (3/10/2016) malam.
Advertisement
Masalah pribadi membuat perselisihan antara korban dan pelaku YG, 17 warga Karangmojo, Gunungkidul ini berujung tindak penganiayaan. Sebelumnya korban dan pelaku memang teman dan sudah saling kenal.
Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan awal kejadian penganiayaan tersebut karena faktor perselisihan. Kemudian saat mencari jalan keluar keduanya justru saling tantang untuk beradu jotos.
"Mereka bertemu untuk beradu jotos di daerah Seturan, Condongcatur, Depok, Sleman. Tapi pelaku ternyata sudah membawa sajam di tasnya yang sengaja disiapkan untuk melukai korban," ujar Burkan, Jumat (14/10/2016).
Kemudian saat mereka bertemu dan berkelahi tiba-tiba pelaku mengambil pedang dari dalam tasnya dan langsung menyerang korban dengan pedang tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di kepala atau luka robek di jidat. Usai melakukan tindak penganiayaan tersebut pelaku lalu kabur meninggalkan korban.
Korban yang terluka kemudian meminta bantuan temannya untuk membawa dirinya menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Namun kemudian korban usai mendapat perawatan dari rumah sakit tidak langsung melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh YG. Selang dua hari kemudian korban baru melaporkan YG ke polisi.
Berdasarkan keterangan dari korban dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap. "Saat ini pelaku yang masih di bawar umur maka dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Jogja sampai proses penyidikan selesai," ujarnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 351 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
Advertisement