Kemarau Panjang hingga November, Dewan Minta Pangan Gunungkidul Dijaga
DPRD Gunungkidul meminta pemkab memperkuat mitigasi dampak kemarau panjang hingga November agar pertanian dan stok pangan tetap aman.
Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Pilkades Gunungkidul didukung putusan MK
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengisian Perangkat maupun Kepala Desa sekarang tidak lagi dibatasi oleh tempat asal. Pasalnya seluruh warga negara Indonesia boleh mencalonkan diri di mana saja.
Peraturan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung yang menggugat status domisili minimal satu tahun di daerah pemilihan oleh pendaftar. Kepala Bagian Administrasi dan Perangkat Desa, Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan tentang penghapusan status domisili calon perangkat atau kepala desa sejak akhir Agustus lalu.
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/10/06/pilkades-gunungkidul-pendataan-rtlh-diikuti-calon-kades-perangkat-desa-gedangrejo-dituding-tidak-netral-649393">PILKADES GUNUNGKIDUL : Pendataan RTLH Diikuti Calon Kades, Perangkat Desa Gedangrejo Dituding Tidak Netral)
Hanya saja, informasi itu belum menyakinkan karena ada beberapa keragu-raguan dalam putusan tersebut. Untuk itu, kata Aris, pada awal lalu pihaknya bersama dengan anggota DPRD melakukan konsultasi ke MK. Hasilnya putusan tentang penghapusan Pasal 33 huruf G dan pasal 50 ayat 1 huruf C Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa mutlak, sehingga tidak ada lagi persyaratan domisili untuk calon perangkat maupun kepala desa.
“Untuk sekarang semua sudah jelas dan tidak ada lagi multi penafsiran. Jadi dengan putusan MK itu, seluruh warga bisa nyalon di mana saja sehingga prinsip penjaringan sama seperti dalam rekrutmen PNS karena berlaku secara nasional,” kata Aris kepada Harianjogja.com, Jumat (14/10/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul meminta pemkab memperkuat mitigasi dampak kemarau panjang hingga November agar pertanian dan stok pangan tetap aman.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulonprogo membeberkan hasil uji laboratorium terkait dugaan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah
Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026 mengusung tema LAKU dan menghadirkan beragam program sastra serta 2.500 puisi dari penulis se-Indonesia.
Thalita Wiryawan tersingkir dari BWF World Championships 2026 setelah kalah dari An Se Young dengan skor 15-21, 11-21.
Polisi menemukan selisih data manifes KM Mutiara Sentosa II yang terbakar di utara Sumenep. Lima orang meninggal dan lima masih hilang.
Bareskrim Polri mengungkap workshop pengolahan emas ilegal di perumahan Jakarta Utara yang hasilnya diduga diselundupkan ke Hong Kong.