Advertisement
Peternakan Ayam Tumbuh Subur di Gunungkidul, Mereka Menerabas Tata Ruang

Advertisement
Peternakan di Gunungkidul tumbuh subur namun menerabas tata ruang
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Ratusan peternakan ayam di pesisir selatan Gunungkidul menerabas aturan tata ruang. Pariwisata terancam terganggu.
Advertisement
Sekretaris Camat Purwosari Esi Suharto mengungkapkan ratusan peternakan ayam baik ayam pedaging maupun petelur kini tumbuh di wilayah pesisir mulai dari Purwosari, Panggang, Paliyan, Saptosari, Tepus hinggaTanjungsari Gunungkidul.
Bahkan di Purwosari, tiap desa memiliki usaha peternakan ayam. Di Purwosari terdapat lima desa. “Purwosari saja ada puluhan, kalau ditotal sampai Tepus ya ratusan peternakan ada,” ungkap Esi Suharto, Minggu (16/10/2016).
Di Purwosari, sentra peternakan ayam terdapat di sepanjang hutan negara di Desa Giripurwo yang merupakan jalur menuju Kecamatan Panggang. “Padahal di situ area hutan negara tapi ada peternakannya,”papar dia.
Kondisi tersebut menurutnya menjadi ancaman bagi sektor wisata di Gunungkidul. Sebab kawasan selatan sesuai aturan tata ruang telah ditetapkan sebagai area wisata. Sedangkan kawasan peternakan sesuai aturan berada di wilayah tengah dan utara Gunungkidul.
Peternakan ayam tersebut ke depan berpotensi memunculkan konflik dan gangguan seperti bau dan lalat di area wisata. “Sekarang mungkin belum begitu terasa dampaknya, tapi lima sampai sepuluh tahu lagi ini akan menjadi gejolak. Ada pengembangan fungsi [peternakan] yang bertolak dengan tata ruang,” lanjutnya lagi.
Saat ini menurut Esi belum ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mencegah atau menindak kegiatan yang menyalahi aturan tersebut.
Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Muhammad Fajar Nugroho mengatakan, keberadaan peternakan ayam sejatinya melanggar aturan tata ruang yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunungkidul. Peternakan hanya boleh dilakukan di kawasan tengah dan utara.
Kendati demikian, lembaganya tidak dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda itu.
“Kami hanya memastikan soal tata ruangnya saja mana kawasan yang boleh dan tidak. Tapi penindakan ditangani instansi lain untuk penegakan Perda,” ujar Muhammad Fajar Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
- Jadwal Penerbangan Rute Jogja ke Karimunjawa, Harga Tiket Rp1 Jutaan
Advertisement
Advertisement