Advertisement
Satpol PP Bantul Petakan Akomodasi Ilegal, Tunggu Dasar Penindakan
Ilustrasi Hotel/ Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mulai bergerak memetakan keberadaan akomodasi ilegal di wilayahnya menyusul keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat. Meski demikian, hingga kini belum ada penindakan karena masih menunggu kejelasan data, regulasi, serta koordinasi antarlembaga.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Banyubroto mengatakan laporan mengenai homestay dan indekos yang diduga tidak sesuai perizinan baru dijadikan informasi awal. Data tersebut masih berada pada tahap pemetaan sebelum masuk ke ranah penegakan.
Advertisement
“Keluhan dari PHRI soal akomodasi ilegal itu kami jadikan bahan awal untuk pemetaan. Namun sejauh ini kami belum sampai ke tahapan penindakan,” kata Jati, Kamis (15/1/2025).
Menurutnya, penanganan akomodasi wisata tidak bisa berdiri sendiri dan harus dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait. Satpol PP baru akan turun tangan apabila telah ada proses administratif, peringatan, serta rekomendasi penindakan.
“Kalau sudah ada pelanggaran dan tidak diindahkan setelah peringatan administratif, baru itu masuk ke kami. Selama ini belum ada koordinasi resmi dari dinas terkait,” ujarnya.
Jati menyebut hingga kini belum ada laporan formal maupun ajakan koordinasi, baik dari Dinas Pariwisata maupun organisasi terkait. Bahkan, regulasi berupa peraturan daerah yang secara spesifik mengatur penertiban akomodasi ilegal juga belum pernah ditegakkan.
“Kami belum pernah menegakkan karena memang belum sampai ke sana. Perdanya seperti apa, mekanismenya bagaimana, itu belum jelas. Jadi sementara ini kami masih menunggu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah memaparkan data akomodasi legal berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem OSS RBA periode 4 Agustus 2021 hingga 12 Januari 2026.
Tercatat, penyedia homestay atau pondok wisata (KBLI 55130) berjumlah 137 usaha. Penginapan remaja atau youth hostel (KBLI 55191) sebanyak 115 usaha, dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (KBLI 55199) mencapai 184 usaha.
Data tersebut menunjukkan jumlah akomodasi berizin di Bantul cukup signifikan. Namun di sisi lain, masih muncul dugaan maraknya akomodasi yang beroperasi di luar perizinan.
“Fenomena ini memang membutuhkan sinkronisasi data dan koordinasi antarlembaga agar penanganannya lebih optimal untuk mendongkrak PAD,” pungkasnya.
Pemetaan ini menjadi langkah awal agar penataan akomodasi di Bantul berjalan adil, tertib, dan berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







