Advertisement

PENCURIAN SLEMAN : Begini Modus Pegawai Kepercayaan Bawa Kabur Mobil Travel

Selasa, 18 Oktober 2016 - 13:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENCURIAN SLEMAN : Begini Modus Pegawai Kepercayaan Bawa Kabur Mobil Travel Pelaku dengan barang bukti dua buah mobil yang berhasil diamankan oleh petugas saat gelar perkara di Mapolres SLeman, Senin (17/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Pencurian Sleman terjadi di sebuah perusahaan travel.

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap pelaku pencurian dua buah mobil berjenis Toyota Hiace dan Toyota Innova milik sebuah perusahaan travel yang berlokasi di Condongcatur, Depok, Sleman.

Advertisement

Pelaku pencurian Yulian Adi warga Kendal, Jawa Tengah berhasil diamankan oleh petugas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah pelaku berhasil membawa dua mobil tersebut menuju rumahnya di Kendal Jawa Tengah.

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria menyampaikan kasus pencurian tersebut dilaporkan kepada pihaknya pada Rabu (12/10/2016) pagi, setelah pemilik travel mengetahui dua kendaraan miliknya sudah tidak ada ditempat. Kemudian setelah ditelusuri sejumlah barang berupa dua buah CPU komputer, perangkat internet dan uang tunai sebanyak Rp 10 juta yang disimpan di dalam brangkas juga hilang.

"Usai menerima laporan jajaran kami langsung melakukan olah TKP secara menyeluruh, dari hasil olah TKP tersebut petugas menemukan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK yang disimpan juga hilang dicuri," katanya, Senin (17/10/2016)

Berdasarkan hasil tersebutlah kemudian polisi mencurigai bahwasannya pelaku sudah sangat mengenal da mengetahui lokasi-lokasi penyimpanan berkas-berkas. Kecurigaan polisi pun mengarah pada nama pelaku tersebut.

Dari keterangan saksi lain pada, Selasa (11/10/2016) malam, pelaku juga mendatangi TKP dan mengatakan kepada penjaga untuk membukakan pintu karena pelaku berkata hendak mengambil berkas penting yang tertinggal di dalam kantor.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar, menambahkan pada saat penyelidikan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan mobil Toyota Hiace yang sudah ditawarkan oleh pelaku untuk dijual sebesar Rp 300 juta.

"Mobil tersebut hendak dijual dan ditawarkan oleh pelaku separuh harga pasaran sementara surat STNK dan BPKB lengkap. Ada pelajaran juga bagi masyarakat jika ditawari kendaraan atau apapun dengan harga yang lebih murah jangan langsung percaya, bisa jadi itu barang curian dan bisa menyebabkan masalah pidana," tegasnya.

Usai menemukan kejelasan bahwa pelaku yang dicurigai memang pelakunya, maka petugas langsung melakukan penangkapan. berdasarkan keterangan pelaku ia mengambil dua buah moil dan barang lain secara bertahap.

"Pertama mobil Hiace diambil, kemudian diparkirkan ke Jalan Adisucipto, setelah itu pelaku balik naik ojek untuk mengambil mobil Innova dan beberapa barang dan uang untuk ditaruh di kosnya," kata Sepuh.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas di Mapolres Sleman, sementara pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement