Advertisement

UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Polisi Berpangkat Kompol Jadi Pengedar Terancam 15 Tahun Penjara

Bhekti Suryani
Kamis, 20 Oktober 2016 - 11:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Polisi Berpangkat Kompol Jadi Pengedar Terancam 15 Tahun Penjara Uang palsu (Dika Irawan/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Uang palsu Gunungkidul diedarkan seorang anggota polisi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Anggota Polda DIY berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) tertangkap mengedarkan uang palsu (upal) di Kecamatan Panggang, Gunungkidul. Ia kini mendekam di tahanan Polres Gunungkidul.

Advertisement

Polisi yang diketahui bernama Maryadi itu tertangkap petugas kepolisian pada Selasa (18/10/2016). Ia dilaporkan mengedarkan uang palsu di sejumlah warung yang menjual minuman dan rokok.

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/19/info-terkini-oknum-polisi-polda-diy-edarkan-uang-palsu-untuk-beli-rokok-761804">INFO TERKINI : Oknum Polisi Polda DIY Edarkan Uang Palsu untuk Beli Rokok)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mustijat Priyambodo mengatakan kepada polisi Maryadi mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang.

Orang tersebut membeli kayu dari Kompol Mayadi. Pembayaran kayu menggunakan uang palsu. Namun Mustijat enggan membuka latar belakang penyetor uang palsu yang diklaim tersangka.

“Kalau tersangka katanya punya bisnis kayu. Transaksi jual beli kayu itu pakai uang palsu,” imbuhnya lagi.

Polres Gunungkidul kini menetapkan Kompol Maryadii sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang No.7/2011 tentang mata uang. Ia kini mendekam di tahanan Polres.

Selain menjerat tersangka dengan sanksi pidana, jajara Satreskrim juga melaporkan kasus ini ke Propam Polda DIY.

“Secara poses hukum atau pidana jalan, pelanggaran etik sebagai polisi juga dilaporkan ke Propam,” tuturnya lagi.

Mustijat mengklaim, latar belakang tersangka sebagai perwira menengah kepolisian tidak akan mempengaruhi kinerja polisi menyidik perkara ini. Ia berjanji Polres Gunungkidul bekerja profesional dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, apakah itu anggota polisi atau bukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement