Advertisement

PENGGELAPAN BANTUL : Pasutri Masih Gunakan Modus Lama

Arief Junianto
Jum'at, 21 Oktober 2016 - 09:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENGGELAPAN BANTUL : Pasutri Masih Gunakan Modus Lama Ilustrasi penggelapan sepeda motor (JIBI/Solopos - Dok.)

Advertisement

Penggelapan Bantul dilakukan pasangan suami istri.

Harianjogja.com, BANTUL -- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bantul berhasil membongkar sindikat penipuan sepeda motor dengan target jasa rental.

Advertisement

Dalam kasus ini, pasangan suami istri (pasutri) asal Sleman, Ar, 44, dan Sl, 51 resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah enam unit sepeda motor jenis matic yang diduga merupakan hasil penggelapan yang dilakukan oleh pasutri tersebut.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan dalam kasus itu, tersangka menggelapkan motor milik dua orang warga Kecamatan Sewon yang bernama Umi Emmyani dan Partiningsih. Anggaito menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku antara lain dengan menyewa sepeda motor di jasa rental milik korban dengan ongkos sewa Rp50.000 per hari. Tersangka mulai merental di rumah Umi sejak Mei 2016. Begitu pula, pelaku pun melakukannya di jasa rental milik Partiningsih.

“Pada awalnya proses pembayaran hingga Juli lancar sesuai kesepakatan,” ucap Anggaito, Kamis (20/10/2016)

Itulah yang membuat pihak rental lantas memberikan kepercayaan kepada pelaku. ketika mereka minta tambah motor yang sewaan. Tapi, saat memasuki bulan Agustus , uang sewa dari pasutri itu mulai seret.

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/20/penggelapan-bantul-ups-pelaku-merupakan-pasutri-762359">PENGGELAPAN BANTUL : Ups, Pelaku Merupakan Pasutri)

“Tak hanya itu, saat dihubungi juga pelaku juga sulit,” imbuh Anggaito.

Melihat gelagat kurang baik, korban lantas melapor ke Polres Bantul akhir September  lalu. Petugas pun melakukan penyilidikan dan akhirnya diketahui bahwa motor sewaan tersebut ternyata digadaikan ke orang lain.

“Motor itu digadaikan ke orang lain, dengan kisaran harga Rp2 juta-Rp3 jutaan. Penggadainya dari wilayah Bantul dan Sleman,” terang Anggaito HP.

Menurutnya, modus yang diterapkan pelaku sebenarnya memang sudah cukup klise. Itulah sebabnya, ia heran masih saja banyak pemilik usaha jasa rental yang tertipu oleh modus-modus seperti ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara

News
| Sabtu, 20 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement