Advertisement
GENG MOTOR GUNUNGKIDUL : Puluhan Pelaku Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Advertisement
Geng motor Gunungkidul kini menjalani sejumlah sanksi.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul memberikan sanksi wajib lapor terhadap anggota kelompok geng motor yang melakukan kerusuhan di kawasan Pantai Sadranan, Minggu (23/10/2016).
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/26/geng-motor-gunungkidul-penetapan-belum-final-kemungkinan-ada-tersangka-lain-763598">GENG MOTOR GUNUNGKIDUL : Penetapan Belum Final, Kemungkinan Ada Tersangka Lain)
Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan dalam kasus kekerasan yang melibatkan anggota geng motor, polisi berhasil mengamankan 22 orang. Namun dari jumlah itu, hanya terdapat dua tersangka pelaku penganiayaan berinisal A dan F atas dakwaan melakukan penganiayaan di tempat umum.
Sementara itu, untuk puluhan remaja yang diamankan tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga diperbolehkan pulang. Namun demikian, para anggota geng motor ini dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
“Kewajiban ini sebagai bentuk pemberian efek jera,” kata Mustijat, Kamis (27/10/2016).
Sebelum pulang, puluhan remaja ini jugas sempat mendapatkan pembinaan Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi. Selain itu, para orang tua mereka juga ikut dipanggil.
“Pemanggilan ini bukan tanpa alasan karena merupakan hal penting agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Pergerakan Tanah Bantul Picu Kekhawatiran di Kawasan Perumahan
- Kapal MT Sungai Gerong yang Mandeg di Kulonprogo Kini Berlayar Lagi
- 30 Persen Talud Sungai di Jogja Rusak, Perbaikan Capai Rp100 Miliar
- Guru PNS di Kota Jogja Jadi Tersangka Pelecehan Siswi SLB
- Gerbang Tol Purwomartani untuk Akses Masuk, Keluar di GT Prambanan
Advertisement
Advertisement




