Advertisement
GENG MOTOR GUNUNGKIDUL : Puluhan Pelaku Dikenai Sanksi Wajib Lapor

Advertisement
Geng motor Gunungkidul kini menjalani sejumlah sanksi.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul memberikan sanksi wajib lapor terhadap anggota kelompok geng motor yang melakukan kerusuhan di kawasan Pantai Sadranan, Minggu (23/10/2016).
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/26/geng-motor-gunungkidul-penetapan-belum-final-kemungkinan-ada-tersangka-lain-763598">GENG MOTOR GUNUNGKIDUL : Penetapan Belum Final, Kemungkinan Ada Tersangka Lain)
Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan dalam kasus kekerasan yang melibatkan anggota geng motor, polisi berhasil mengamankan 22 orang. Namun dari jumlah itu, hanya terdapat dua tersangka pelaku penganiayaan berinisal A dan F atas dakwaan melakukan penganiayaan di tempat umum.
Sementara itu, untuk puluhan remaja yang diamankan tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga diperbolehkan pulang. Namun demikian, para anggota geng motor ini dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
“Kewajiban ini sebagai bentuk pemberian efek jera,” kata Mustijat, Kamis (27/10/2016).
Sebelum pulang, puluhan remaja ini jugas sempat mendapatkan pembinaan Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi. Selain itu, para orang tua mereka juga ikut dipanggil.
“Pemanggilan ini bukan tanpa alasan karena merupakan hal penting agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
Advertisement
Advertisement