Advertisement

PERBANKAN DIY : Tahun Ini, Sudah 9 BPR Dicabut Izin Usaha

Kusnul Isti Qomah
Rabu, 16 November 2016 - 09:20 WIB
Nina Atmasari
PERBANKAN DIY : Tahun Ini, Sudah 9 BPR Dicabut Izin Usaha Ilustrasi uang rupiah (Dok/(JIBI - Solopos)

Advertisement

Perbankan DIY terus dipantau terkait pergerakan

Harianjogja.com, SLEMAN--Pada 2016 ini, sampai Oktober 2016, setidaknya sudah ada sembilan bank yang dicabut izin usahanya di mana semuanya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Advertisement

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, tahun ini, kesembilan bank tersebut ditutup tahun ini dan saat ini akan memulai proses likuidasi. Adapun aset sembilan bank tersebut sekitar Rp100 miliar.

"Di antaranya ada satu yang BPR Syariah yang asetnya cukup besar. Selain itu ada 14 bank semuanya BPR yang sedang proses," kata dia kepada wartawan di Hyatt Regency, Sleman, Selasa (15/11/2016).

LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp809 miliar hingga Oktober 2016 (dari tahun 2005). Klaim tersebut dibayarkan untuk nasabah dari 75 bank yang sudah dilikuidasi yang terdiri dari satu bank umum dan 74 BPR.

Sementara itu, aset LPS per Oktober mencapai Rp72,7 triliun (unaudited). Adapun bank peserta penjaminan LPS per 30 September 2016 mencapai 1.912 bank yang terdiri dari 118 bank umum dan 1.794 BPR.

Ia menjelaskan, total dana pihak ketiga dari 75 bank tersebut sebanyak Rp1,39 triliun di mana sebesar 78% atau Rp1,08 triliun layak bayar dan sisanya 22% atau sebesar Rp310 miliar tidak layak bayar.

Ada beberapa hal yang menyebabkan tidak layak bayar yakni mayoritas karena suku bunga di atas ketentuan LPSĀ  atau tidak wajar di mana porsinya sebesar 74%. Kemudian, tidak tercatat di neraca perbankan sebesar 14%, dan nasabah masuk dalam penyebab bank gagal dengan porsi Rp12%.

Nasabah tidak tercatat di neraca biasanya disebabkan karena ada penyalahgunaan wewenang oleh bankir. Transaksi ini tidak tercatat di neraca bank karena ada fraud dan penyalahgunaan bankir.

"Proses pencairan dana nasabah yang layak bayar sejauh ini sudah Rp809 miliar," ungkap dia dalam media gathering tersebut.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyebutkan, jumlah bank yang dicabut izin usahanya pada 2016 menunjukkan peningkatan. Pada 2015 tercatat hanya empat bank. "Dan memang semuanya BPR. Mayoritas BPR terkena likuidasi karena fraud atau penyelahgunaan wewenang baik oleh pemilik maupun manajemen," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang

News
| Kamis, 18 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement