Advertisement
KRIMINAL SLEMAN : Seorang Cucu Nekat Tembak Neneknya hingga 4 kali
Advertisement
Kriminal Sleman terjadi berupa penembakan terhadap seorang nenek
Harianjogja.com, SLEMAN- Merasa tersindir dengan ucapan sang nenek, Kurniawan Putranto, 23, warga Gamping Lor, Ambarketawang, Gamping, Sleman nekat menghujamkan empat butir peluru kepada nenek kandungnya Hasto Sumarto, 80, pada hari Selasa (22/11/2016).
Advertisement
Pelaku naik darah karena setiap hari melihat neneknya memaki-maki kedua orang tuanya dan selalu menyindirnya.
"Saya emosi, karena ibu sama simbah lagi ada masalah. Terus simbah selalu marah-marah sampai mau ngusir ibu dari rumah dan mau melempar ibu dengan batu bata," kata pelaku, Jumat (25/11/2016).
Dikatakan oleh tersangka dirinya sangat merasa sangat marah ketika ia yang tidak tau menahu akan masalah tersebut tetapi juga ikut menjadi pelampiasan kemarahan sang nenek. Beberapa kali ia mengatakan juga ikut diusir dari rumah karena masalah tidak kunjung selesai.
Kapolsek Gamping, Kompol Heli Wijiyatno mengatakan karena merasa tersinggung dan marah dengan ucapan neneknya, pelaku kemudian nekat melampiaskan kemarahan dengan menembak neneknya tersebut dengan menggunakan senapan angin berpeluru gotri sebanyak empat kali tembakan.
"Saat dia [pelaku] di rumah usai mencuci piring, dia ikut dimarahi neneknya. Kemudian karena sudah sangat marah ia langsung masuk kamar dan mengambil senapan milik pelaku yang kemudian langsung ditembakkan ke arah pantat korban," kata Heli.
Dikatakannya, bahkan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya sampai disitu. Karena masih merasa marah ia kemudian melakukan penganiayaan kembali dengan menembak kembali neneknya dengan tiga butir peluru ke arah kaki dan paha.
Dikalangan masyarakat kampungnya pelaku ini memang sudah dicap sebagai anak yang tidak baik karena sering melakukan perbuatan yang tidak baik dan tidak terpuji.
"Pelaku dua kali melakukan penganiayaan, satu peluru ke arah pantat, kemudian berbeda waktu ia kembali menembak neneknya dengan tiga peluru ke bagian kaki dan paha," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Mapolsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan disangkakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Simak! Ini Daftar Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Bantul dari Partai Golkar
- Penjualan Perhiasan Emas di Solo Meningkat Meski Harganya Meroket
- Dipermalukan Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Persebaya Kalah Mental
- Anak Bunuh Ibu di Klego Boyolali Sadar Atas Tindakannya, Proses Hukum Berjalan
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- 40 Anggota Osis Se-Kota Jogja Dapat Pendidikan Politik, Pelajari Seluk Beluk Parlemen
Advertisement
Advertisement