Advertisement

NARKOBA JOGJA : Duh, Dua Pelajar Pesta Sabu di Kamar Teman

Sunartono
Senin, 05 Desember 2016 - 14:46 WIB
Nina Atmasari
NARKOBA JOGJA : Duh, Dua Pelajar Pesta Sabu di Kamar Teman Ilustrasi barang bukti kasus sabu/sabu. (Tribratanews.net)

Advertisement

Narkoba Jogja sudah semakin mengkhawatirkan karena mulai menyasar pelajar

Harianjogja.com, JOGJA- Petugas Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap dua pelajar salahsatu sekolah swasta di Ngaglik, Sleman, pekan lalu.

Advertisement

Selain berpesta sabu, keduanya juga mengonsumsi ekstasi dengan meminjam kamar milik temannya. Kedua pelajar yang duduk di bangku kelas tiga itu berinisial KA, 17, warga Ngaglik, Sleman dan BH, 19, asal Serang, Banten.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan, penangkapan kedua pelajar itu atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas mereka. Pada 30 November 2016, pihaknya lebih dahulu menangkap BH di tempat tinggalnya sekaligus mengamankan dua lembar bukti transfer pembelian narkoba.

"Kami amankan sekitar pukul 06.00 WIB, lalu siangnya kami mengambil KA di rumahnya," ungkap Sugeng di Mapolresta Jogja, Senin (5/11/2016).

Kedua pelajar satu sekolah ini rupanya meminjam kamar temannya berinisial KM di wilayah Ngaglik sebagai tempat berpesta sabu. Akantetapi, dari hasil penyelidikan petugas, KM memang tidak menyadari jika kamarnya selalu dipakai pesta narkoba oleh temannya berinisial BH dan KA.

Selain itu KM tidak menaruh curiga terhadap kedua tersangka saat berada di dalam kamarnua. Agar tidak diketahui mengonsumsi sabu, kedua tersangka berpura-pura pakai rokok elektrik, untuk kemudian mengonsumsi sabu-sabu.

"Mereka teman ngumpul, tetapi saat kedua tersangka ini memakai narkoba di dalam kamarnya, KM ini tidak tahu," imbuhnya.

Sugeng menambahkan, pihaknya menggeledah kamar tersebut, hingga menemukan bungkus rokok milik kedua tersangka. Di dalam bungkus rokok itu berisi satu klip plastik kecil berisi empat butir pil ekstasi serta satu klip plastik sabu dengan berat 0,54 gram.

Serta ditemukan sebuah pipet kaca yang terbungkus dalam kertas pelapis bungkus rokok. "Barang [bukti] itu disembunyikan di almari milik KM, tanpa sepengetahuan KM," ujar dia.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono menegaskan, meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap KA tetap berjalan. Dalam pemeriksaan KA mendapatkan pendampingan dari petugas Balai Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement