Advertisement
NARKOBA JOGJA : Duh, Dua Pelajar Pesta Sabu di Kamar Teman
Advertisement
Narkoba Jogja sudah semakin mengkhawatirkan karena mulai menyasar pelajar
Harianjogja.com, JOGJA- Petugas Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap dua pelajar salahsatu sekolah swasta di Ngaglik, Sleman, pekan lalu.
Advertisement
Selain berpesta sabu, keduanya juga mengonsumsi ekstasi dengan meminjam kamar milik temannya. Kedua pelajar yang duduk di bangku kelas tiga itu berinisial KA, 17, warga Ngaglik, Sleman dan BH, 19, asal Serang, Banten.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan, penangkapan kedua pelajar itu atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas mereka. Pada 30 November 2016, pihaknya lebih dahulu menangkap BH di tempat tinggalnya sekaligus mengamankan dua lembar bukti transfer pembelian narkoba.
"Kami amankan sekitar pukul 06.00 WIB, lalu siangnya kami mengambil KA di rumahnya," ungkap Sugeng di Mapolresta Jogja, Senin (5/11/2016).
Kedua pelajar satu sekolah ini rupanya meminjam kamar temannya berinisial KM di wilayah Ngaglik sebagai tempat berpesta sabu. Akantetapi, dari hasil penyelidikan petugas, KM memang tidak menyadari jika kamarnya selalu dipakai pesta narkoba oleh temannya berinisial BH dan KA.
Selain itu KM tidak menaruh curiga terhadap kedua tersangka saat berada di dalam kamarnua. Agar tidak diketahui mengonsumsi sabu, kedua tersangka berpura-pura pakai rokok elektrik, untuk kemudian mengonsumsi sabu-sabu.
"Mereka teman ngumpul, tetapi saat kedua tersangka ini memakai narkoba di dalam kamarnya, KM ini tidak tahu," imbuhnya.
Sugeng menambahkan, pihaknya menggeledah kamar tersebut, hingga menemukan bungkus rokok milik kedua tersangka. Di dalam bungkus rokok itu berisi satu klip plastik kecil berisi empat butir pil ekstasi serta satu klip plastik sabu dengan berat 0,54 gram.
Serta ditemukan sebuah pipet kaca yang terbungkus dalam kertas pelapis bungkus rokok. "Barang [bukti] itu disembunyikan di almari milik KM, tanpa sepengetahuan KM," ujar dia.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono menegaskan, meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap KA tetap berjalan. Dalam pemeriksaan KA mendapatkan pendampingan dari petugas Balai Pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
Advertisement
Advertisement