Advertisement

KEKERASAN JOGJA : LBH Nilai Penangkapan Obby untuk Tutupi Pelanggaran HAM

Ujang Hasanudin
Rabu, 14 Desember 2016 - 04:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KEKERASAN JOGJA : LBH Nilai Penangkapan Obby untuk Tutupi Pelanggaran HAM

Advertisement

Kekerasan Jogja, penghentian perkara penuntutan diajukan LBH.

Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membebaskan Obby Kagoya, mahasiswa Papua yang disangka menganiaya polisi, saat terjadi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan di Jalan Kusumanegara, Muja-muju, Umbulharjo, Jogja, 15 Juli lalu.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/13/kekerasan-jogja-lbh-desak-kejati-bebaskan-obby-776256">KEKERASAN JOGJA : LBH Desak Kejati Bebaskan Obby)

Anggota LBH Jogja, Emanuel Gobay, yang juga kuasa hukum Obby Kagoya menyebut polisi telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat terjadi pengepungan. Menurutnya, Obby Kagoya adalah korban pemukulan.

"Sangat jelas penetapan tersangka Obby untuk menutupi pelanggaran HAM yang dilakukan polisi," kata dia, Selasa (13/12/2016)

LBH Jogja mencatat polisi sudah dua kali meminta pemeriksaan tambahan pada Obby. Artinya, kata Emanuel, sudah dua kali berkasnya dikembalikan dari kejaksaan untuk diperbaiki. Sesuai KUHP Pasal 140 ayat 1, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang

BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang

News
| Selasa, 16 September 2025, 06:27 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement