Advertisement
KEKERASAN JOGJA : LBH Nilai Penangkapan Obby untuk Tutupi Pelanggaran HAM

Advertisement
Kekerasan Jogja, penghentian perkara penuntutan diajukan LBH.
Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membebaskan Obby Kagoya, mahasiswa Papua yang disangka menganiaya polisi, saat terjadi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan di Jalan Kusumanegara, Muja-muju, Umbulharjo, Jogja, 15 Juli lalu.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/13/kekerasan-jogja-lbh-desak-kejati-bebaskan-obby-776256">KEKERASAN JOGJA : LBH Desak Kejati Bebaskan Obby)
Anggota LBH Jogja, Emanuel Gobay, yang juga kuasa hukum Obby Kagoya menyebut polisi telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat terjadi pengepungan. Menurutnya, Obby Kagoya adalah korban pemukulan.
"Sangat jelas penetapan tersangka Obby untuk menutupi pelanggaran HAM yang dilakukan polisi," kata dia, Selasa (13/12/2016)
LBH Jogja mencatat polisi sudah dua kali meminta pemeriksaan tambahan pada Obby. Artinya, kata Emanuel, sudah dua kali berkasnya dikembalikan dari kejaksaan untuk diperbaiki. Sesuai KUHP Pasal 140 ayat 1, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement