Advertisement
E-Tilang Mulai Diterapkan di DIY, Ini Besaran Dendanya
Advertisement
E-Tilang mulai diterapkan oleh Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN- Guna mengurangi sentuhan langsung anggota kepolisian dan masyarakat dengan denda tilang, Ditlantas Polda DIY salah satu jajaran kepolisian yang ditunjuk oleh Mabes Polri sudah menerapkan inovasi pelayanan tersebut elektronik tilang (e-tilang).
Advertisement
Melihat luas wilayah dan kondisi masing-masing wilayah DIY, besaran denda bagi para pelanggar akan disesuaikan dari hasil putusan pengadilan masing-masing wilayah. Dengan demikian denda pelanggaran di lima kabupaten dan kota jumlahnya akan berbeda. Kata dia, besaran ditentukan dengan mempertimbangkan upah minimum di setiap kabupaten
Sementara itu e-tilang sendiri merupakan sebuah layanan inovasi berbasis aplikasi dari smartphone. Dengan e-tilang, masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses oleh petugas dengan mengisi data melalui aplikasi tersebut yang juga terkoneksi dengan pengadilan dan kejaksaan, namun bagi pelanggar akan tetap mendapatkan form pelanggaran berwarna biru. Kemudian surat kendaraan akan tetap disita oleh petugas.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Latif Usman, mengatakan polisi lalu lintas di Jogja sebenarnya sudah menerapkan e-tilang. Sejumlah warga Jogja yang melanggar lalu lintas langsung diproses menggunakan aplikasi e-tilang.
"Penerapan e-tilang dimulai dari pelanggaran hal yang kasat mata, seperti pelanggaran tak mengenakan helm, menerobos lampu, dan menggunakan ponsel saat berkendara," kata Latif, Kamis (14/12/2016).
Dikatakannya, pembayaran denda bisa dilakukan oleh pelanggar langsung melalui bank atau transfer melalui ATM. Adapun nilai denda, misal di wilayah Sleman jumlahnya mulai dari Rp100.000 sampai Rp300.000. Untuk wilayah kota Jogja mulai dari Rp40.000 sampai Rp3 juta. Wilayah Bantul mulai dari Rp50.000 sampai Rp150.000.
"Sementara Gunungkidul dan Kulonprogo nilai denda dari Rp35.000 sampai Rp70.000. Sementara untuk pengendara yang melakukan pelanggaran ganda maka juga akan tetap diberlakukan tindakan yang sesuai sehingga jumlah denda akan menyesuaikan," ujarnya.
Lebih lanjut untuk petugas di wilayah DIY ada kurang lebih 200 polisi lalu lintas yang sudah memiliki akun e-tilang. Baik anggota Polda DIY, Polresta Jogja Polres Sleman, Bantul, Kulon Progo, maupun Gunungkidul.
"Untuk waktu pembayaran tilang, tiga hari. Jika tidak dibayar, pelanggar harus melakukan sidang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement