Advertisement
KEBOCORAN RETRIBUSI : Kejari Tunggu Proses Pelimpahan Berkas

Advertisement
Kebocoran retribusi wisata Gunungkidul diproses.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul mengklaim proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi uang retribusi wisata Dwi Jatmiko sudah selesai. Rencananya pada Senin (19/12/2016) berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugroho mengatakan, jika pihaknya belum menerima berkas tersangka pungli Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) atas nama Dwi Jatmiko. Oleh karenanya, ia belum bisa berkomentar terkait dengan perkembangan kasus tersebut.
“Berkasnya masih di sebelah [kepolisian], jadi kita tunggu dulu setelah ada pelimpahan dari mereka,” kata Sihid.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/23/ott-gunungkidul-dwi-jatmiko-dijerat-pasal-berlapis-770931">OTT GUNUNGKIDUL : Dwi Jatmiko Dijerat Pasal Berlapis)
Menurut dia, jika nantinya berkas telah diberikan, proses pemeriksaan akan dilakukan sama seperti dengan kasus-kasus yang lain. Apa bila dalam prosesnya masih ada berkas yang dirasa masih kurang maka akan dikembalikan, namun jika sudah dinyatakan lengkap maka proses selanjutnya bisa diserahkan ke pengadilan untuk memulai persidangan.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dwi Jatmiko terbongkar karena adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu (15/10/2016). Saat itu, selain mengamankan Dwi, petugas juga menyita barang bukti sejumlah bendel karcis masuk, uang tunai Rp9,5 juta dan dokumen milik TPR. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat tiga pasal sekaligus. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 3, pasal 8 dan pasal 12 e Undang-Undang No.31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jawara di Gelora Taekwondo Indonesia Championship 2025, Mahasiswa UMBY Raih 15 Medali
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement