Advertisement

KEBOCORAN RETRIBUSI : Kejari Tunggu Proses Pelimpahan Berkas

David Kurniawan
Sabtu, 17 Desember 2016 - 08:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KEBOCORAN RETRIBUSI : Kejari Tunggu Proses Pelimpahan Berkas Kasat Resktrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo menunjukan sejumlah barang bukti dugaan penggelapan di TPR JJLS. Senin (17/10/2016) . (David Kurniawan/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kebocoran retribusi wisata Gunungkidul diproses.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul mengklaim proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi uang retribusi wisata Dwi Jatmiko sudah selesai. Rencananya pada Senin (19/12/2016) berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugroho mengatakan, jika pihaknya belum menerima berkas tersangka pungli Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) atas nama Dwi Jatmiko. Oleh karenanya, ia belum bisa berkomentar terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

“Berkasnya masih di sebelah [kepolisian], jadi kita tunggu dulu setelah ada pelimpahan dari mereka,” kata Sihid.

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/23/ott-gunungkidul-dwi-jatmiko-dijerat-pasal-berlapis-770931">OTT GUNUNGKIDUL : Dwi Jatmiko Dijerat Pasal Berlapis)

Menurut dia, jika nantinya berkas telah diberikan, proses pemeriksaan akan dilakukan sama seperti dengan kasus-kasus yang lain. Apa bila dalam prosesnya masih ada berkas yang dirasa masih kurang maka akan dikembalikan, namun jika sudah dinyatakan lengkap maka proses selanjutnya bisa diserahkan ke pengadilan untuk memulai persidangan.

Untuk diketahui, terbongkarnya kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dwi Jatmiko terbongkar karena adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu (15/10/2016). Saat itu, selain mengamankan Dwi, petugas juga menyita barang bukti sejumlah bendel karcis masuk, uang tunai Rp9,5 juta dan dokumen milik TPR. Atas perbuatan tersebut,  tersangka dijerat tiga pasal sekaligus. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 3, pasal 8 dan pasal 12 e  Undang-Undang No.31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement