Jemaah Haji Gunungkidul Tiba di Makkah, Siap Jalani Puncak Ibadah
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Kasat Resktrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo menunjukan sejumlah barang bukti dugaan penggelapan di TPR JJLS. Senin (17/10/2016) . (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Kebocoran retribusi wisata Gunungkidul diproses.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul mengklaim proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi uang retribusi wisata Dwi Jatmiko sudah selesai. Rencananya pada Senin (19/12/2016) berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugroho mengatakan, jika pihaknya belum menerima berkas tersangka pungli Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) atas nama Dwi Jatmiko. Oleh karenanya, ia belum bisa berkomentar terkait dengan perkembangan kasus tersebut.
“Berkasnya masih di sebelah [kepolisian], jadi kita tunggu dulu setelah ada pelimpahan dari mereka,” kata Sihid.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/23/ott-gunungkidul-dwi-jatmiko-dijerat-pasal-berlapis-770931">OTT GUNUNGKIDUL : Dwi Jatmiko Dijerat Pasal Berlapis)
Menurut dia, jika nantinya berkas telah diberikan, proses pemeriksaan akan dilakukan sama seperti dengan kasus-kasus yang lain. Apa bila dalam prosesnya masih ada berkas yang dirasa masih kurang maka akan dikembalikan, namun jika sudah dinyatakan lengkap maka proses selanjutnya bisa diserahkan ke pengadilan untuk memulai persidangan.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dwi Jatmiko terbongkar karena adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu (15/10/2016). Saat itu, selain mengamankan Dwi, petugas juga menyita barang bukti sejumlah bendel karcis masuk, uang tunai Rp9,5 juta dan dokumen milik TPR. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat tiga pasal sekaligus. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 3, pasal 8 dan pasal 12 e Undang-Undang No.31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Polda Jateng membongkar sindikat penipuan daring berkedok investasi kripto di Sukoharjo. Sebanyak 39 tersangka diamankan, termasuk 11 WNA.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah menjaga Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia dalam perayaan Waisak 2026.
BGN menangguhkan 2.213 SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena belum memenuhi standar manajemen, sanitasi, dan layanan penerima manfaat.
Penemuan kerangka manusia di hutan Rembang menggegerkan warga. Polisi masih menyelidiki identitas korban dan penyebab kematiannya.
Ledakan gudang bahan peledak pertambangan di Myanmar menewaskan lebih dari 45 orang dan melukai sekitar 70 korban lainnya.