Advertisement

KENAKALAN PELAJAR : Ternyata, MOtif Penyerangan Siswa di Kalibawang adalah Dendam Pribadi

Sekar Langit Nariswari
Sabtu, 17 Desember 2016 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
KENAKALAN PELAJAR : Ternyata, MOtif Penyerangan Siswa di Kalibawang adalah Dendam Pribadi 3 anak di bawah umur diduga melakukan tindak klithih dan membawa senjata tajam, botol, dan gir kendaraan tertangkap di Kalibawang pada Kamis (15/12/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kenakalan pelajar terjadi di kalibawang

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pelajar aksi klithih di Kalibawang akan tetap ditahan menyusul instruksi Kapolda DIY akan penanganan kasus serupa. Dalam proses pemeriksaan, diketahui jika aksi ini dilatarbelakangi dendam pribadi salah satu pelaku.

Advertisement

(Baca juga : http://harianjogja.com/?p=776704" target="_blank">KENAKALAN REMAJA : 3 Pelajar Klithih Ditangkap setelah Menyerang Siswa SMAN 1 Kalibawang)

Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengatakan tiga tersangka terancam pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksinya. Penahanan dilakukan untuk memberikan efek jera karena aksi kekerasan ini sudah menyebar luas dan meresahkan masyarakat. “Pelaku tetap kami tahan,” jelasnya ditemui pada Jumat (16/12/2016).

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan yang dilaksanakan dengan pendampingan dari orang tua pelaku. Dugaan sementara, motif aksi ini disebabkan masalah pribadi salah satu pelaku asal Samigaluh dengan salah satu siswa SMA N 1 Kalibawang yang kemudian mengajak rekannya. Kebetulan, 2 pelaku lainnya yang berasal dari Condong Catur dan Ngemplak pernah menjadi tetangganya.

Sejauh ini, belum ditemukan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat mengacu pada keterangan tersangka maupun korban. Selain itu, pelaku juga hanya beraksi di 1 lokasi. Nanang menerangkan jika nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menyusun konstruksi pasal yang dikenakan.

Nanang mengakui jika status pelajar siswa menambah sensitivitas penanganan kasus ini. Paling tidak, tersangka bisa dikenakan sejumlah undang-undang antara lain pasal 170 dan 351 KUHP, UU No35/2014 yang merupakan penyempurnaan dari UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tidak tertutup pula, pelaku akan dijerat dengan UU No.12/1951 tentang Darurat RI. “KUHP-nya tetap tapi lex spesialisnya dengan UU Perlindungan Anak,” terang Nanang.

Polres Kulonprogo sendiri melakukan upaya preventif dengan patroli intensif kepada sejumlah remaja yang nongkrong di jalan-jalan, khususnya di jam sepulang sekolah. Personil kepolisian memberikan perhatian khusus pada sejumlah sekolah yang berlokasi di perbatasan daerah dengan.

Budi Hutomo Putro, mantan Kepala Desa Sidoharjo, Samigaluh membenarkan jika salah satu tersangka yang berdiam di Samigaluh merupakan pendatang. Sebelumnya, yang bersangkutan tinggal di Kalasan, Sleman. “Tinggal bersama kerabatnya di Samigaluh,”ujar anggota DPRD Kulonprogo ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement