Advertisement

PEMKAB GUNUNGKIDUL : Tahun Depan Pemerintah Garap 22 Perda

Bhekti Suryani
Minggu, 18 Desember 2016 - 12:20 WIB
Nina Atmasari
PEMKAB GUNUNGKIDUL : Tahun Depan Pemerintah Garap 22 Perda

Advertisement

Pemkab Gunungkidul akan menyelesaikan 22 Perda sepanjang tahun depan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Gunungkidul 2017. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum terakomodasi.

Advertisement

Wakil Badan Legislasi (Banleg) DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan, 22 Raperda yang ditargetkan dibahas 2017 merupakan regulasi inisiatif Dewan maupun usulan eksekutif. “Mayoritas Raperda yang dibahas adalah Raperda terkait revisi Perda sebelumnya, tidak banyak Perda baru,” kata Ari Siswanto, Jumat (16/12/2016).

Raperda yang akan dibahas antara lain mengenai retribusi dan penyertaan modal. “Raperda penyertaan modal ini tahun ini batal dibahas, karena keterbatasan anggaran pemerintah. Makanya diusulkan lagi di 2017,” jelasnya lagi.

Kendati demikian kata dia, beberapa Raperda yang mendesak dibahas tidak masuk Prolegda 2017. Misalnya Raperda mengenai RTRW. Pasalnya, harus menunggu selesainya Perda RTRW tingkat DIY. Tujuannya agar, aturan tata ruang yang dibuat oleh daerah tidak bertabrakan dengan DIY.

“Padahal Perda RTRW itu penting karena banyak hal yang harus disesuaikan soal tata ruang. Misalnya soal kawasan bencana. Sebelumnya suatu kawasan tidak masuk kawasan bencana sekarang masuk. Makanya harus disesuaikan,” papar dia.

Ditambahkan politisi PKS tersebut, penetapan sebanyak 22 Raperda yang masuk dalam Prolegda tidak kaku. Pada pertengahan tahun depan, jumlah dan jenis Raperda yang dibahas dapat berubah tergantung situasi dan kondisi. Apabila ada persoalan yang mendesak dan perlu diatur oleh Perda maka dapat diusulkan dan dibahas di 2017. “Jadi jumlah Raperdanya bisa bertambah bisa berkurang,” tuturnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Gunungkidul Hery Sukaswadi mengatakan, dari total 22 Raperda, sebanyak 10 diantaranya merupakan usulan eksekutif. Jumlahnya lebih sedikit dibanding Perda usulan legislatif.

“Karena kami lebih mengutamakan kualitas Perda bukan kuantitas. Kami fokus pada evaluasi implementasi Perda yang selama ini sudah disahkan,” terang Hery Sukaswadi.

Sejumlah Raperda usulan eksekutif yang akan dibahas tahun depan diantaranya Raperda mengenai penataan permukiman kumuh serta aturan mengenai limbah. “Perda penataan perumahan kumuh ini penting, supaya mencegah dan mengatasi munculnya kawasan kumuh di Gunungkidul. Ini juga terkait dengan pengaturan limbah supaya tidak kumuh,” lanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

News
| Sabtu, 04 April 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement