Advertisement
INFRASTRUKTUR JOGJA : Sanitary Landfill TPA Piyungaan Butuh Anggaran Besar
Advertisement
Infrastruktur Jogja berupa pengelolaan TPA Piyungan belum sesuai harapan
Harianjogja.com, JOGJA -- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja menargetkan pendapatan dari retribusi sampah sebesar Rp3,3 miliar pada 2017 mendatang. Target pendapatan tersebut meningkat dari tahun ini yang mencapai Rp2 miliar.
Advertisement
Kepala BLH Kota Yogyakarta, Suyana menyayangkan pengelolaan TPA Piyungan yang menjadi tanggung jawab Pemda DIY hingga kini pengelolaannya belum maksimal. Suyana pun tidak heran Pemerintah Kota Jogja gagal mendapatkan penghargaa Adipura-penghargaan bergensi dalam pengelolaan lingkungan- selama tiga tahun berturut-turut.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/09/01/infrastruktur-jogja-tpa-piyungan-seharusnya-pemadatan-setiap-hari-kok-jadi-pemadatan-kapan-kapan-749428">INFRASTRUKTUR JOGJA : TPA Piyungan, Seharusnya Pemadatan Setiap Hari, Kok Jadi Pemadatan Kapan-kapan?)
Menurut dia, pengelolaan TPA Piyungan seharusnya sudah dengan metode sanitary landfill atau pemadatan setiap saat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun sampai saat ini TPAS Piyungan masih dengan metode controlled landfill atau pemadatannya kadang-kadang, bahkan sampah dibiarkan menggunung atau open dumping. Karena itu, selama belum ada perubahan pengelolaan TPAS Piyungan, maka Piala Adipura sulit untuk diraih.
“TPA Piyungan ini bobotnya paling tinggi dalam penilaian Adipura,” ujar Suyana, Mingu (18/12/2016)
Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM), Muhammad Mansyur, saat dimintai konfirmasi, mengatakan pengelolaan sampah di TPA Piyungan belum bisa dilakukan dengan metode sanitary landfill karena butuh anggaran banyak.
“Kalau kita gunakan full sanitary landfill umur TPA Piyungan juga tidak akan lama, karena tiap hari sampah harus langsung ditumbun, sementara lahan terbatas” kata Mansyur.
Ia mengakui metode sanitary landfill dalam pengelolaan sampah merupakan amanat undang-undang. Namun saat ini belum bisa dilakukan. Yang mampu dilakukan saat ini, kata dia, masih open dumping, namun terkadang sudah controlled landfill karena setiap empat hari sekali sampah yang menumpuk langsung ditimbun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement