Advertisement

TAMBANG ILEGAL BANTUL : Izin Eksplorasi Jadi Kedok Tambang Ilegal

Irwan A Syambudi
Selasa, 20 Desember 2016 - 16:07 WIB
Nina Atmasari
TAMBANG ILEGAL BANTUL : Izin Eksplorasi Jadi Kedok Tambang Ilegal

Advertisement

Tambang ilegal Bantul dilakukan berkedok eksplorasi

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengungkap penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi di sebuah bukit Dusun Grigol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul.

Advertisement

Operator tambang diketahui menyalahgunakan izin ekplorasi untuk aktivitas operasi produksi tanah dan batu yang kemudian diperjualbelikan.

"Operator tambang ini sebenarnya punya izin, izinnya eksplorasi, tapi belum punya izin operasi produksi. Kalau izin eksplorasi itu kewenangannya hanya sebatas mengolah dan menata kawasan. Tapi yang berlangsung di sana (Grogol VII) justru dilakukannya aktivitas produksi, berupaya penambangan, mengangkut material baru dan tanah, bahkan menjual hasil penambangan," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo Senin (19/12/2016).

Operator tambang bernama Sumaryanto warga Desa Canden, Kecamatan Jetis, Bantul, kata dia, telah diperiksa sebagai saksi. Dalam hasil penyelidikan menurut Anggaito, operator tambang melalakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat berupa beckhoe. Diketahui juga bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun terakhir.

Anggaito menyebut lahan seluas lima hektare yang telah ditambang merupakan lahan milik warga setempat. Dan aktivitas tersebut dikatakannya memang telah disetujui warga pemilik lahan dan masyarakat setempat.

Tapi yang menjadi persoalan, ternyata operator tambang tersebut menyalahgunakan izin, sehingga secara terbukti penambangan batu dan tanah di area perbukitan Grogol VII jelas melanggar aturan.

Setelah dilakukan penyelidikan menurut Anggaito penambangan di lahan perbukitan tersebut kini telah berhenti. Sementara saat masih beroperasi menurut para saksi hasil penambangan batu dan tanah di sana digunakan sebagai bahan uruk di sejumlah proyek pembangunan.

"Kalau Sumaryanto ini memang merupakan pengusaha yang bergerak dibidang pertambangan. Saat kami periksa, Sumaryanto mengaku tahu kalau perbuatannya menyalahgunakan izin, sementara sebelumnya dia mengaku sudah berusaha mengajukan izin operasi produksi tapi izinnya belum turun," tambahnya.

Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya kini terus melakukan penyelidikan. Sampai sekarang setidaknya sudah 10 orang yang dipanggil pihak kepolisian dengan status saksi.

Ke-10 orang tersebut di antaranya sopir truk dua orang, sopir beckhoe satu orang, pemilik lahan empat orang, anggota Reskrim Polres Bantul yang meninjau lokasi dua orang, dan saksi ahli dari Dinas PUP ESDM DIY satu orang.

Namun dia mengakui untuk saat ini memang belum menetapkan tersangka. Tapi jika semua persyaratan sudah terpenuhi, termasuk alat bukti sudah sudah kuat, pihaknya memastikan akan segera menetapkan tersangka. “Pasti nanti kami tetapkan tersangka," tegasnya.

Menurut Anggaito tersangka dalam kasus tersebut nantinya dapat dikenai pasal 160 ayat 2 Undang-Undang nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Saat masih beroperasi di sana siapa saja bisa membeli material batu dan tanah. Kalau lancar, dalam sehari mereka bisa mengangkut material tambang sebanyak 30 sampai 40 truk. Sementara kalau masuk musim penghujan aktivitas penambangan biasanya berhenti, karena jalannya tidak bisa dilewati," jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Parangtritis, Karjana mengatakan jika Pemdes Parangtritis sejak awal memang sudah mengetahui aktivitas penambangan di Grogol VII.

Namun pihak desa tidak menaruh curiga, sebab saat ditanyakan ke Dukuh Grogol VII, pihak Dukuh menjawab jika operator penambang sudah mengurus izin.

"Dari Pak Dukuh bilang kalau izinnya sudah ada, tapi beberapa waktu kemarin ada orang yang datang kesini katanya mau melengkapi izin," ungkapnya.

Perihal berhentinya aktivitas penambangan di Grogol VII memang diketahui pihak desa, tapi menurut Karjana Pemdes Parangtritis tak mengetahui jika berhentinya aktivitas penambangan batu dan tanah di Grogol VII karena dihentikan pihak kepolisian.

"Saya juga sempat bertanya-tanya, ini kok belum ada izin penambangan tapi kok sudah berjalan penambangannya. Tetapi karena kami hanya pemerintah tingkat paling bawah, kami tidak tahu aturan dari atas bagaimana, apakah dari atas (Dinas PUP-ESDM DIY) sudah mengeluarkan izin atau belum," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement