Advertisement

Biaya Penerbitan BPKB Bakal Naik Tiga Kali Lipat

David Kurniawan
Senin, 26 Desember 2016 - 10:55 WIB
Nina Atmasari
Biaya Penerbitan BPKB Bakal Naik Tiga Kali Lipat Seorang warga tengah mengambil BPKB di loket pengambilan BPKB, Ditlantas Polda DIY, Jumat (15/8). Meski dijadwalkan pengambilan serentak pada Senin pekan depan tapi beberapa warga yang datang tetap dilayani lebih awal untuk mengantisipasi membludaknya antrian. Sebanyak 20.000 BKPB diterbitkan setelah sempat tertunda selama beberapa bulan. (JIBI/Harian Jogja - Humas Ditlantas Polda DIY)

Advertisement

Biaya penerbitan BPKB Bakal Naik Tiga Kali Lipat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -  Pemohon yang mengajukan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Pasalnya dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri terdapat perubahan dalam pengurusan.

Advertisement

Peraturan ini sendiri sudah diundangkan sejak Selasa (6/12/2016) lalu. Namun untuk pemberlakuan tarif baru akan dimulai pada 6 Januari 2017 mendatang. Keberadaan peraturan ini juga menggantikan  PP No.50/2010.

“Masih dalam proses dan kami akan terus lakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memasang pasang pengumuman tarif baru di ruang pengurusan BPKB,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul AKP Samiyono saat dihubungi, Minggu (25/12/2016).

Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya peraturan ini maka biaya penerbitan BPKB mengalami perubahan. Jika mengacu di aturan lama (PP No.50/2010), pengurusan BPKB baik baru maupun ganti pemilik untuk kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif Rp80.000. Namun dengan peraturan baru maka tarifnya berubah menjadi Rp225.000 per pengajuan.

“Hal sama juga terjadi di roda empat yang awalnya hanya Rp100.000 akan naik menjadi Rp375.000. Tarif baru ini berlaku sama, baik untuk yang mengajukan BPKB baru maupun yang ganti nama,” katanya lagi.

Lebih jauh dikatakan Samiyono, penetapan tarif baru dalam PP 60/2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru. SIM C ke depannya hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc. Sedang untuk pengendaraa motor dengan kapasitas di atas 250-500 cc harus menggunakan SIM C1 dan pengendara motor dengan kapasitas di atas 500-1000 cc diharuskan memakai SIM C2.

“Nantinya juga akan ada SIM D1 yang dikhususkan untuk kaum difabel yang ingin mengendarai mobil,” ungkapnya.

Disebutkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 juga terdapat penambahan lain seperti pada tarif pengesahan STNK, maupun tarif Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau yang biasa dikenal dengan nomor cantik.

NRKB pilihan satu angka, tidak ada huruf Rp20 juta, ada huruf Rp15juta, NRKB pilihan dua angka, tidak ada huruf Rp15 juta, ada huruf Rp10 juta. NRKB pilihan tiga angka tidak ada huruf Rp10 juta, ada huruf Rp7,5 juta, NRKB pilihan empat angka, tidak ada huruf Rp7,5 juta, ada huruf Rp5juta.

Selanjutnya, pengesahan STNK tahunan, dalam regulasi baru itu ada penarikan biaya yakni untuk roda dua atau pun tiga sebesar Rp25.000 dan roda empat atau lebih Rp50 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement