Advertisement

Pengaduan di Ombudsman DIY Didominasi Bidang Pendidikan

Holy Kartika Nurwigati
Jum'at, 30 Desember 2016 - 12:55 WIB
Nina Atmasari
Pengaduan di Ombudsman DIY Didominasi Bidang Pendidikan JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoSejumlah calon siswa menjalani pengukuran tinggi badan saat mendaftar di SMK Negeri 6 Yogyakarta, Rabu (01/07 - 2015). Di sekolah kejuruan yang memiliki tujuh jurusan dan empat keahlian itu akan menerima 416 siswa baru, 103 diantaranya telah terseleksi melaui jalur Kartu Menuju Sejahtera (KMS). Pendaftarasn siswa baru digelar hingga 3 Juli 2015.

Advertisement

Pengaduan di Ombudsman tertinggi di bidang pendidikan

Harianjogja.com, JOGJA-Aduan masyarakat yang masuk ke Lembaga Ombudsman DIY sepanjang tahun 2016 didominasi dari pendidikan dan ketenagakerjaan. Jumlah aduan baru yang masuk pada tahun ini juga mengalami peningkatan dari 251 menjadi 282 kasus.

Advertisement

"Pada sektor aparatur pemerintahan yang paling banyak diadukan adalah pendidikan. Dari tahun 2015 sampai tahun ini juga masih sama. Bahkan, cenderung meningkat," ujar Kepala LO DIY Sutrisnowati di kantornya, Kamis (29/12/2016).

Sutrisnowati menjelaskan kasus di dunia pendidikan pada tahun ini mencapai 37 kasus dan paling banyak terkait tentang penahanan ijazah yang masih banyak terjadi. Selain itu, persoalan pungutan di sekolah juga masih cukup marak terjadi.

"Paling menonjol dari pendidikan, yakni adanya siswa yang dikembalikan ke orang tua oleh sekolah," imbuh Sutrisnowati.

Wakil Ketua LO DIY, Muhammad Saleh Tjan menambahkan kebanyakan kasus aduan yang disampaikan ke lembaga ini merupakan masalah yang terjadi di sekolah dan bukan di dinas. Tjan mengungkapkan di unit satuan penyelenggaraan pendidikan banyak diadukan tentang pungutan sekolah.

Lebih lanjut Tjan menjelaskan, aduan pungutan sekolah sebagian besar terjadi di jenjang pendidikan menengah seperti SMA dan SMK. Persoalan yang muncul kebanyakan karena adanya ketidakpahaman atas regulasi. Dalam Perda nomor 10/2013 tentang pembiayaan pendidikan ada tiga jenis pungutan sekolah. Di antaranya biaya individu siswa, pungutan sekolah dan sumbangan.

"Prinsipnya, jika itu sumbangan maka tidak diwajibkan, tidak ditentukan nominal uangnya, batas waktunya transparan. Akan tetapi yang terjadi terkadang tidak demikian," jelas Tjan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement