Advertisement
Sidang Kasus Klithih Digelar Tertutup, Terdakwa Didampingi

Advertisement
Sidang kasus klithih di Bantul mulai digelar
Harianjogja.com, BANTUL—Sidang pembacaan dakwaan kepada 10 pelajar terdakwa penganiayaan atau klithih yang berujung http://harianjogja.com/?p=776596" target="_blank">meninggalnya Adnan Wirawan Adiyanta dilaksanakan Rabu (4/1/2017). Ke-10 terdakwa telah didakwa melanggar pasal perlindungan anak dan penganiayaan.
Advertisement
Dengan muka tertunduk ke-10 terdakwa itu digiring memasuki ruang sidang khusus anak di lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Selama kurang lebih tiga jam, sidang berlangsung secara tertutup. Sidang hanya dihadiri keluarga terdakwa dan sejumlah penasihat hukum, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jogja.
“Karena ini perkara anak, maka sidangnya bersifat tertutup dan hanya dihadiri oleh orang tuanya [terdakwa]. Sidang akan dipimpin Hakim Subagyo,” kata Humas PN Bantul Zaenal Arifin, kepada wartawan.
Lanjut Zaenal, sejumlah pelajar itu didakwa telah melanggar pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga ada pasal pasal 170 KUHP sebetulnya lebih tepat disebut tentang pengeroyokan.
“Kalau ancamanya saya belum membaca secara detail ya, karena ini memang ini dakwaannya berlapis,” ujarnya.
Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti perihal kemungkinan bertambahnya terdakwa. Yang pasti kata dia berdasarkan berkas perkara yang telah diterima oleh pengadilan, baru terdapat 10 terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kapolri Jenderal Sigit Pamer Hasil Panen Raya Jagung 2,5 Juta Ton di HUT Bhayangkara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Teringat Dendam Saat Pesta Miras, Pria di Kulonprogo Menombak Temannya Sendiri
- Kisah Panti Wreda Bagian 1: Lansia yang Pilih Tak Menikah Seumur Hidup
- 52 Anak di Sleman Lolos Seleksi Sekolah Rakyat
- Jembatan Pandansimo Baru, Menanti Uji Kelayakan sebelum Resmi Dibuka
- Pembayaran Ganti Rugi Tol Jogja-Solo di Sidoarum Sleman, Ada yang Hanya Seluas Satu Meter
Advertisement
Advertisement