Advertisement
THE LOST WORLD CASTEL : Pemkab Akhirnya Sampaikan SP Ketiga
Advertisement
The Lost World Castel, sejumlah instansi akan melayangan surat kepada pengelola
Harianjogja.com, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhirnya menyampaikan surat surat peringatan (SP) ketiga untuk bangunan The Lost World Castel di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan. Hal itu menyusul rapat koordinasi yang dilakukan Pemkab, Senin (6/2/2017).
Advertisement
Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/02/06/the-lost-world-castel-masih-jadi-pro-kontra-jumlah-kunjungan-membludak-790636">THE LOST WORLD CASTEL : Masih Jadi Pro-Kontra, Jumlah Kunjungan Membludak
Rapat yang diikuti oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sleman, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUP dan KP) Sleman Sapto Winarno dan juga Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih. Rapat tersebut berlangsung sejak siang hingga menjelang sore.
“Hasilnya, Pemkab melayangkan SP ketiga. Rencananya besok [7/2/2017]. Silahkan cek ke DPUP-KP,” kata Sudarningsih.
Selain DPUP-KP, sejumlah SKPD terkait pembangunan wahana tersebut seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Sleman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dispar juga akan melayangkan surat yang tidak jauh beda kepada pengelola The Lost World Castel itu.
“Keputusan kami tetap, berdasarkan aturan. Kami layangkan SP, satu dua dan tiga lebih dulu. Kemudian dimasukkan ke pengadilan,” ujar Sekda Sleman Sumadi saat dikonfirmasi terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Hari Ini, Sal Priadi CS Manggung di Lapangan Pancasila UGM
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
Advertisement
Advertisement





