Advertisement
Subsidi Listrik Ditentukan Kelurahan

Advertisement
Subsidi listrik ditentukan oleh kelurahan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Penentuan subisidi listrik bagi warga tidak mampu akan dilakukan oleh kelurahan dan desa sesuai indikator kemiskinan. Hal ini menindaklanjuti pengalihan subsidi listrik bagi warga tidak mampu yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Advertisement
Muhammad Yusuf Hasyim, Kepala PLN Rayon Wates mengatakan jika mulai Januari 2017 lalu diterapkan kenaikan tarif dasar listrik sebesar Rp120/kwh. “Tapi sebenarnya bukan kenaikan tarif dasar tapi pengalihan subsidi,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (11/2/2017).
Ia mengatakan warga yang ingin menerima subsidi bisa meminta formulir pengajuan di kelurahan masing-masing. Sementara warga yang merasa tidak membutuhkan subsidi juga bisa mengajukan pencoretan daftar diri dari BDT. Proses administrasi ini dinyatakan akan berjalan sistematis dari tingkat kelurahan hingga ke Kementriaan ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunakan BLT untuk Judol, 49 Rekening KPM di Tulungagung Dibekukan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Sekolah di Gunungkidul Akan Diberi Bantuan Televisi
- Kesadaran Rendah, Baru 5,6 Persen Warga Sleman Ikut CKG
- PPPK Paruh Waktu Pertanyakan Syarat Pendidikan Berubah-ubah
- Sultan HB X Jelaskan Roadmap Pariwisata Jangka Panjang 2045, Ini Isinya
- KDMP di Sleman Terapkan Skema Kongsi atau Titip untuk Berkembang
Advertisement
Advertisement