Rendah Hati, Probosutedjo Suka Bangun Pagar
Humas PT PLN (Persero) Area Jogja Paulus Kardiman (kanan) ketika melakukan survei di salah satu rumah penduduk di RT 17, RW 30, Popongan Baru, Sinduadi, Mlati, Sleman, Senin (25/1/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)
Subsidi listrik ditentukan oleh kelurahan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Penentuan subisidi listrik bagi warga tidak mampu akan dilakukan oleh kelurahan dan desa sesuai indikator kemiskinan. Hal ini menindaklanjuti pengalihan subsidi listrik bagi warga tidak mampu yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Muhammad Yusuf Hasyim, Kepala PLN Rayon Wates mengatakan jika mulai Januari 2017 lalu diterapkan kenaikan tarif dasar listrik sebesar Rp120/kwh. “Tapi sebenarnya bukan kenaikan tarif dasar tapi pengalihan subsidi,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (11/2/2017).
Ia mengatakan warga yang ingin menerima subsidi bisa meminta formulir pengajuan di kelurahan masing-masing. Sementara warga yang merasa tidak membutuhkan subsidi juga bisa mengajukan pencoretan daftar diri dari BDT. Proses administrasi ini dinyatakan akan berjalan sistematis dari tingkat kelurahan hingga ke Kementriaan ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pertamina memastikan isu larangan Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks dan tidak benar.
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP jelang libur Iduladha 2026 untuk memastikan keselamatan perjalanan masyarakat.
Ditjenpas memindahkan 80 napi high risk ke Nusakambangan selama Mei 2026 untuk memperkuat keamanan dan pembinaan lapas.
Kasus kekerasan seksual UPN Veteran Yogyakarta memasuki tahap sanksi. Lima dosen dinonaktifkan sementara oleh kampus.
BMKG memprediksi hujan lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah hingga akhir Mei 2026.