Advertisement
Subsidi Listrik Ditentukan Kelurahan

Advertisement
Subsidi listrik ditentukan oleh kelurahan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Penentuan subisidi listrik bagi warga tidak mampu akan dilakukan oleh kelurahan dan desa sesuai indikator kemiskinan. Hal ini menindaklanjuti pengalihan subsidi listrik bagi warga tidak mampu yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Advertisement
Muhammad Yusuf Hasyim, Kepala PLN Rayon Wates mengatakan jika mulai Januari 2017 lalu diterapkan kenaikan tarif dasar listrik sebesar Rp120/kwh. “Tapi sebenarnya bukan kenaikan tarif dasar tapi pengalihan subsidi,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (11/2/2017).
Ia mengatakan warga yang ingin menerima subsidi bisa meminta formulir pengajuan di kelurahan masing-masing. Sementara warga yang merasa tidak membutuhkan subsidi juga bisa mengajukan pencoretan daftar diri dari BDT. Proses administrasi ini dinyatakan akan berjalan sistematis dari tingkat kelurahan hingga ke Kementriaan ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
- Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Pemkab Imbau Warga Gunungkidul Gunakan Jalur Resmi
- Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
Advertisement
Advertisement