Advertisement
Subsidi Listrik Ditentukan Kelurahan
Advertisement
Subsidi listrik ditentukan oleh kelurahan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Penentuan subisidi listrik bagi warga tidak mampu akan dilakukan oleh kelurahan dan desa sesuai indikator kemiskinan. Hal ini menindaklanjuti pengalihan subsidi listrik bagi warga tidak mampu yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Advertisement
Muhammad Yusuf Hasyim, Kepala PLN Rayon Wates mengatakan jika mulai Januari 2017 lalu diterapkan kenaikan tarif dasar listrik sebesar Rp120/kwh. “Tapi sebenarnya bukan kenaikan tarif dasar tapi pengalihan subsidi,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (11/2/2017).
Ia mengatakan warga yang ingin menerima subsidi bisa meminta formulir pengajuan di kelurahan masing-masing. Sementara warga yang merasa tidak membutuhkan subsidi juga bisa mengajukan pencoretan daftar diri dari BDT. Proses administrasi ini dinyatakan akan berjalan sistematis dari tingkat kelurahan hingga ke Kementriaan ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- 8 Juta Wisatawan Kunjungi Kota Jogja, Belanjakan Rp2,2 Juta per Orang
- Rocky Gerung Sebut Pemuda Calon Pemimpin Bangsa Harus Lulus Tiga Ujian
- Generasi Muda Berperan Penting dalam Eksistensi Batik di Era Modern
- Naik Trans Jogja, Cek Jalurnya di Sini
- Kurangi Sampah Plastik, Warga Purwokinanti Diberi Kantong Belanja
Advertisement
Advertisement




