Advertisement
SENGKETA LAHAN PAG : 2 Pihak Berselisih Nama Asli GKR Pembayun
Advertisement
Sengketa Lahan PAG masih dalam proses persidangan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Penggugat pertama dalam sengketa lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak bandara menolak seluruh dalil yang diajukan oleh penggugat intervensi terkait keabsahan keturunan Paku Buwono X.
Advertisement
Penggugat juga menyatakan jika GKR Pembayun, putri dari PB X, bernama Waluyo dan bukan Koestijah sebagaimana dinyatakan penggugat intervensi.
Prihananto, kuasa hukum penggugat mengatakan berani menguji keaslian dokumen yang dimiliki oleh kliennya. “Tidak benar GKR Pembayun bernama Koestijah dan menikah dengan Sis Tjakraningrat,” ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Wates pada Kamis (16/2/2017).
Menurutnya, Koestijah merupakan nama dari permaisuri Paku Buwono IX. Pasangan ini kemudian berputra Malikul Kusno atau awam dikenal sebagai Paku Buwono X.
Dikatakan jika pihaknya memiliki akte nikah resmi antara GKR Pembayun dan RM Wugu alias Hardjosutirto. Hal ini berdasarkan penetapan Raad Agama Surakarta Adiningrat tertanggal 12 September 1943. Pernikahan inilah yang kemudian berbuah Suwarsi dan Suwarti, yang menjadi kliennya. Selain itu, adapula sejumlah bukti autentik lainnya termasuk silsilah keturunan Kasunan Surakarta.
Pihaknya juga mengantongi bukti berupa salinan Penetapan NazabNo.127 D/III yang menjadi penetapan hak waris untuk lahan yang disengketakan itu. Disebutkan ketika penetapan diajukan, GKR Pembayun dan RM Wagu telah memiliki 1 orang anak. Wugu dikatakan berasal dari Kadipaten Madura, putra dari RM Kariotirto Dharmo Kusumo.
Prihananto juga menerangkan jika Moersoedarinah, putri Hamengku Buwono VII dan ibu GKR Pembayun yang dikatakan mendapatkan hadiah tanah sengketa tersebut,bergelar GKR Emas. Gelar tersebut didapat dari Surakarta setelah pernikahannya dengan PB X. Hal inilah yang membedakan dengan Kraton Yogyakarta yang permaisurinya bergelar GKR Hemas.
Terkait laporan pidana yang diajukan oleh pihak penggugat intervensi, ia menilai bukan menjadi masalah. Proses pidana tersebut dianggap akan sejalan dengan perkara pidata yang saat ini sedang bergulir di pengadilan. Dokumen silsilah yang dikantongi menurutnya bisa menjadi pembuktian tidak terjadinya kejahatan asal-usul sebagaimana yang dituduhkan.
Sukarno, putra Suwarsi yang hadir di persidangan menyatakan jika bukti-bukti yang dimilikinya bisa diadu dengan pihak penggugat intervensi. Menurutnya, meski mengambil jarak dari kerabat kraton, selama ini keluarganya juga masih terlibat dalam berbagai kegiatan di Kraton Surakarta. Hanya saja, dalam beberapa kali kesempatan pihaknya masih berhalangan untuk hadir. “Dulu pernah diundang haul tapi kebetulan sedang di luar kota,”jelas dia.
Sebelumnya, Suhartawan Hutapea, dari MMS Consulting yang menjadi kuasa hukum penggugat intervensi menjelaskan telah dilakukan laporan ke Polres Kulonprogo untuk atas tindak kejahatan asal usul kepada Suwarsi dkk. Laporan dilakukan dengan dasar hukum Pasal 277 KUHP.
Aduan dilakukan oleh Muhammad Endrawan, mewakili pihak penggugat intervensi, yang juga adalah cucu dari GKR Pembayun. Pihaknya juga telah mengajukan gugatan intervensi atas perkara PAG terdampak bandara pada 8 Februari lalu. Gugatan termasuk 9 dalil terkait silsilah dan akta kepemilikan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement





