Advertisement
Harga Gula Pasir Masih Mengacu ke Mekanisme Pasar
Advertisement
Harga gula pasir di Gunungkidul masih mengacu pada mekanisme pasar
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Pusat telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram. Namun faktanya di lapangan patokan itu tidak berlaku karena nilai jualnya dapat lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan.
Advertisement
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul Hidayat mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan kontrol terhadap harga gula. Dari sisi kebijakan, sudah ada pemberitahuan terkait dengan HET gula pasir. Hanya saja, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mengawal kebijakan tersebut.
Menurut dia, ada beberapa penyebab yang membuat harga gula tidak sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah pusast. Pertama, gula bukan merupakan barang subsidi sehingga penentuan harga sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar sehingga hukum ekonomi berlaku terhadap penentuan harga tersebut.
Adapun faktor lainnya, sambung Hidayat, penetapan HET gula pasir tidak dibarengi dengan adanya sanksi terhadap pedagang yang menjual di atas harga ketetapan. Sebagai dampaknya, penentuan harga hanya sebatas imbauan, namun Praktik di lapangan tetap mengacu pada harga pasar.
“Beda kalau dalam penetapan HET gula disertai dengan sanksi, mungkin kami bisa menindak pedagang yang menjual di atas ketentuan,” kata Hidayat kepada Harianjogja.com, Rabu (1/3/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement





