Advertisement

Harga Gula Pasir Masih Mengacu ke Mekanisme Pasar

David Kurniawan
Kamis, 02 Maret 2017 - 16:20 WIB
Nina Atmasari
Harga Gula Pasir Masih Mengacu ke Mekanisme Pasar

Advertisement

Harga gula pasir di Gunungkidul masih mengacu pada mekanisme pasar

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Pusat telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram. Namun faktanya di lapangan patokan itu tidak berlaku karena nilai jualnya dapat lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul Hidayat mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan kontrol terhadap harga gula. Dari sisi kebijakan, sudah ada pemberitahuan terkait dengan HET gula pasir. Hanya saja, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mengawal kebijakan tersebut.

Menurut dia, ada beberapa penyebab yang membuat harga gula tidak sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah pusast. Pertama, gula bukan merupakan barang subsidi sehingga penentuan harga sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar sehingga hukum ekonomi berlaku terhadap penentuan harga tersebut.

Adapun faktor lainnya, sambung Hidayat, penetapan HET gula pasir tidak dibarengi dengan adanya sanksi terhadap pedagang yang menjual di atas harga ketetapan. Sebagai dampaknya, penentuan harga hanya sebatas imbauan, namun Praktik di lapangan tetap mengacu pada harga pasar.

“Beda kalau dalam penetapan HET gula disertai dengan sanksi, mungkin kami bisa menindak pedagang yang menjual di atas ketentuan,” kata Hidayat kepada Harianjogja.com, Rabu (1/3/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

News
| Sabtu, 04 April 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement