Advertisement
PILKADA JOGJA : Dana Kampanye Paslon Diaudit, Apa Hasilnya?
Advertisement
Pilkada Jogja, tiap paslon memberikan laporan keuangan selama kampanye.
Harianjogja.com, JOGJA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja sudah mengumumkan laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jogja periode 2017-2022.
Advertisement
Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/03/05/pilkada-jogja-dana-kampanye-imam-rp512-juta-haryadi-rp542-juta-798789">PILKADA JOGJA : Dana Kampanye Imam Rp512 Juta, Haryadi Rp542 Juta
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kedua pasangan calon sudah diaudit oleh akuntan publik.
"Sejauh ini laporan kedua paslon sudah sesuai syarat dan ketentuan yang duatur," kata Wawan, saat dihubungi Minggu (5/3/2017).
Penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan calon diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Dalam aturan itu batasan sumbangan dana kampanye dari partai politik dan gabungan partai politik serta badan hukum swasta Rp750.000.000 dan sumbangan perorangan Rp75.000.000. Menurut Wawan, tidak ada pasangan calon yang melanggar aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




