Advertisement

TOKO MODERN JOGJA : Tak Berizin, 6 Toko Modern segera Dieksekusi

Ujang Hasanudin
Jum'at, 10 Maret 2017 - 11:55 WIB
Nina Atmasari
TOKO MODERN JOGJA : Tak Berizin, 6 Toko Modern segera Dieksekusi

Advertisement

Toko modern Jogja yang tidak berizin segera dieksekusi

Harianjogja.com, JOGJA-Enam toko modern berjejaring yang tidak memiliki izin alias ilegal segera ditutup paksa jika masih nekat buka. Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo menyatakan sudah menanda tangani perintah penertiban keenam toko tersebut.?

Advertisement

"Sudah saya tanda tangani tinggal eksekusi," tegas Sulistiyo, seusai mengunjungi warga terdampak longsor di Terban, Gondokusuman, Kamis (9/3/2017) kemrin.

Ia mengatakan sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan keenam toko modern ilegal. Sulis menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang sudah disepakati bersama.

Keberadaan toko modern berjejaring diatur dalam Perda Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket. Dalam perda tersebut toko jejaring dibatasi maksimal 52 unit dan sudah terenuhi sebelum perda itu disahkan. Namun masih ada toko berjejaring yang nekat beroperasi dengan memanfaat nama yang berbeda dengan nama toko modern induknya.

Keenam toko itu di antaranya berlokasi diĀ  kawasan Jalan Parangtritis, Pandeyan, dan Jalan Kolonel Sugiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Media Iran Sebut Uni Emirat Arab Kini Ikut Perang

Media Iran Sebut Uni Emirat Arab Kini Ikut Perang

News
| Sabtu, 04 April 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement