Advertisement
NARKOBA JOGJA : Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas
Advertisement
Narkoba Jogja kembali terungkap, salah satu pengedarnya adalah narapidana
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dua tersangka di antaranya merupakan pengendali yang masih menghuni di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dan Lapas Kelas II A Pakem Sleman.
Advertisement
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Mujiyana menyatakan kepemilikan telepon selular atau hand phone (HP) dari narapidana di dalam lapas menjadi penyebab masih leluasanya narapidana mengendalikan narkoba. "Narapidana bebas mengendalikan jaringan peredaran narkoba melalui HP," kata Mujiyana di kantor BNNP DIY di Jalan Katamso, Kamis (30/3/2017).
Mujiyana mengungkapkan sembilan tersangka yang ditangkap terdiri dari tiga jaringan. Jaringan pertama yang terungkap 9 Maret lalu, yakni KH, BHG, FR, PC, dan N alias NPK. N merupakan warga binaan lapas Narkotika Pakem yang akan bebas sebulan lagi.
Penangkapan bermula dari adanya informasi pengirimn paket ganja dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman paket kilat. Setelah barang itu sampai di Jogja, petugas mengambil alih paket tersebut (controled delivery).
Namun, saat petugas berusaha mengirimkan paket tersebut ke alamat yang tertera dalam paket, penerima minta penyerahan paket dilakukan di Simpang Empat Kentungan.
Setelah disepakati, KH dan BHG datang untuk mengambil paket tersebut. Dari identitas tersangka sesuai dengan alamat kiriman paket, "Keduanya kami amankan sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kaliurang Dusun Munggur, Catur Tunggal, Depok, Sleman," kata Mujiyana.
Dari keterangan KH dan BHG, petugas memperoleh informasi keduanya sudah pernah mengkonsumsi sabu-sabu bersama FR dan PC di salah satu indekos di wilayah Purwosari, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Petugas pun menggrebek indekos PC dan FR dan menemukan sabu-sabu seberat 52,65 gram yang disembunyikan sela-sela meja. Belakangan sabu-sabu itu adalah milik N alias NPK.
KH juga mengaku aksinya tersebut atas perintah N dari lapas Narkotika Pakem. Bahkan selama KH dalam proses pemeriksaan BNNP DIY, N kembali memerintahkan KH melalui pesan singkat untuk mengambil paket sabu-sabu dari Boyolali, Jawa Tengah.
Selanjutnya N memerintahkan agar paket itu kembali dipecah-pecah menjadi paket kecil setengah gram dan meletakkannya di alamat-alamat sesuai perintah.
Petugas langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Narkotika Pakem untuk menggeledah ruangan N alias NPK. "Saat digeledah kami temukan tiga buah HP di dalam guling dan balik kasur duangan N," ujar Mujiyana.
Menurut Mujiyana N dan KH sudah saling kenal sejak 2013 dan mulai menjalin bisnis haram sejak Oktober 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




