Advertisement
SIDANG KASUS KLITHIH : Pengacara Terdakwa Pertanyakan CCTV
Advertisement
Sidang kasus klithih memeriksa CCTV
Harianjogja.com, JOGJA -- Pengacara terdakwa MK dan AR, Alouvi mempertanyakan kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) disimpang empat Jalan Kenari (depan Balai Kota Jogja) tidak dijadikan sebagai barang bukti.
Advertisement
Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/04/05/sidang-kasus-klithih-ayah-ilham-emosi-lihat-wajah-terdakwa-807519">SIDANG KASUS KLITHIH : Ayah Ilham Emosi Lihat Wajah Terdakwa
"Justru yang dijadikan barang bukti malah CCTV di depan Amongrogo. Ini ada someting wrong, jadi pertanyaan besar," kata Alouvi, Rabu (13/4/2017).
Alouvi mengatakan CCTV di sekitar Balai Kota Jogja justru lebih dekat dengan lokasi kejdian, sehingga bisa mengungkap dengan gamblang bagaimana proses penganiayaan yang dilakukan terdakwa hingga menewaskan Ilham Bayu Fajar, pelajar SMP Piri Jogja itu terjadi.
Sementara CCTV di Amongrogo, kata dia, itu hanya mengungkap beberapa saat setelah kejadian atau saat terdakwa melarikan diri. Dalam CCTV Amongrogo hanya menunjukan terdakwa lari dengan sepeda motor pada Minggu (12/3/2017) dini hari, sekitar pukul 01.38 WIB.
Menurut Alouvi CCTV penting karena bisa mengungkap kejadian sebenarnya. Dengan demikian, ia melanjutkan tuntutan hukum terhadap terdakwa tidak disama ratakan dengan tuntutan maksimal. Ia menambahkan pelaku utama sesuai fakta persidangan sudah diketahui dan tidak terbantahkan. Semikian juga yang membawa senjata tajam sudah diketahui pelakunya.
Ia berdalih dua terdakwa yang didampinginya hanya ikut-ikutan berkonvoi. "Oleh jaksa dikatakan sebagai pembiaran. Padahal kejadian itu spontan," ujar Alouvi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





